Wednesday, January 31, 2007

SYARIAT-FOBIA

SYARIAT-FOBIA
Tanggapan


Sehubungan dengan tulisan Sdr Adian Husaini, ketua DDII, yang berjudul ''PDS dan Syariat-Fobia'' di Harian Republika edisi 22 Mei 2006, kami sebagai warga negara Indonesia merasa terpanggil untuk memberikan tanggapan atas tulisan beliau.

Adapun yang dipersoalkan kaum Kristen dan kami kira juga dari kaum Budha dan Hindu adalah jika syariat Islam diberlakukan secara nasional untuk semua golongan. Sepanjang produk hukum seperti undang-undang dan perda yang dijiwai syariat Islam dengan tegas (tertulis) diberlakukan khusus untuk kaum Muslim, maka tidak ada persoalan. Tetapi jika produk hukum tersebut diberlakukan secara umum, maka benar penilaian anggota DPR dari PDS bahwa bertentangan dengan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hukum yang adil tidak menekankan dari aspek mayoritas dan minoritas, tetapi bagaimana hukum itu bisa diterima oleh masyarakat sebagai suatu kebutuhan atau pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hukum rajam atau cambuk 100 kali diberlakukan khusus untuk kaum Muslim, yaa silakan saja. Tetapi kalau digeneralisasi untuk semua orang, maka dari segi efektivitas hukum akan sulit terlaksana, karena orang-orang non-Muslim akan keberatan untuk tunduk pada peraturan hukum yang diadopsi dari syariat Islam.

Apabila setiap peraturan hukum yang ada 'bau hukum Islam' dipaksakan berlaku untuk semua orang, maka persoalan hukum akan bergeser menjadi persoalan politik. Cepat atau lambat NKRI hanya akan tinggal kenangan, meskipun sudah diamandemen dalam UUD. Sebab, hal yang tak mungkin dari segi hukum bukan mustahil dari segi politik. Oleh karena itu, kebhinekaan seharusnya dipandang sebagai perekat keutuhan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pancasila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Terima kasih.

Andre Paul Vincentius P
Presidium Forum Masyarakat Tomohon (Format), Jaga VII, Tomohon Utara

( )
Republika Online : http://www.republika.co.id

0 Comments: