Wednesday, January 31, 2007

Hidayatullah.com - Wapres: Tak Perlu Mempersoalkan Perda Syariah

Wapres: Tak Perlu Mempersoalkan Perda Syariah Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
Kamis, 06 Juli 2006
Wapres Jusuf Kalla menegaskan perda yang bernuansa syariat Islam tak perlu dipersoalkan lagi, sepanjang tak bertentangan dengan konstitusi. Lantas mengapa diributkan?

Hidayatullah.com--Wapres Jusuf Kalla menegaskan perda-perda antimaksiat tak perlu dipersoalkan lagi, sepanjang tak bertentangan dengan konstitusi. Kalla menilai tak ada satu pun unsur syariat yang tak bisa diterapkan di Indonesia. Pernyataan Wapres itu disampaikan saat membuka Muktamar ke-9 Wanita Islam di Wisma Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (5/7) kemarin.

Menurut Jusuf Kalla, peraturan daerah mengenai antimaksiat tak perlu dipersoalkan lagi. Perda tersebut tak bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, menurutnya, semua hukum positif yang telah berlaku sejak zaman penjajahan juga telah memuat unsur-unsur yang ada dalam syariat Islam.
Mengenai perlu tidaknya perda yang bernuansa Islam untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di suatu wilayah, Kalla menyerahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Kecewa
Selain itum Wakpres juga mengaku kecewa dengan adanya polemik perda antimaksiat di DPR baru-baru ini. Menurut Kalla, polemik seperti itu akan dapat menganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Beberapa hari lalu, Rapat Pimpinan (Rapim) Fraksi DPR RI memutuskan tidak akan meneruskan surat mengenai Perda antimaksiat ke Presiden guna menghindari konflik.
Sebelumnya, sebagaimana pernah dimuat hidayatullah.com, sejumlah anggota DPR melakukan dukungan terhadap perda antimaksiat setelah ada beberapa anggota dewan mengusulkan agar pemerintah mencabut peraturan yang dinilai berbau "Islam" itu.
Perda antimaksiat, yang oleh sebagaian pihak disebut Perda Syariat Islam adalah sebuah peraturan yang dibuat pemerintah daerah untuk melindungi wilayah masing-masing. Sebagaian besar, isinya adalah memberantas perjudian, peredaran minuman keras dan mencegah kemaksiatan.
Hingga saat ini, sedikitnya ada tujuh daerah di Indonesia yang menerapkan perda tersebut. Diantaranya, Cianjur, Jawa Barat dan Pamekasan, Madura. Tapi anehnya, peraturan pencegahan kemaksiatan ini diributkan. [cha, berbagai sumber]

Hidayatullah.com - Wapres: Tak Perlu Mempersoalkan Perda Syariah

0 Comments: