Wednesday, January 31, 2007

Ma'ruf: MUI Banci yang tak Bisa Dorong Pemda Buat Perda Syariah

Kamis, 18 Januari 2007 18:09:00

Serang-RoL-- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma'ruf Amin mengatakan, MUI yang berada di daerah agar bisa mendukung pemerintah daerahnya dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) syariah.

"MUI yang tidak bisa mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membuat Perda Syariah adalah MUI banci," kata KH Ma'ruf Amin pada Seminar dan Lokakarya Menyongsong Kongres Umat Islam Banten, yang diselenggarakan MUI Banten, di Serang, Kamis.

Perda syariat itu bisa saja dilakukan di daerah-daerah sepanjang tidak bertentangan dengan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara dan harus sesuai dengan konstitusional demokratis, seperti halnya yang dilakukan di beberapa daerah seperti Perda tentang minuman keras dan prostitusi.

Selama ini, kata dia, banyak ancaman-ancaman dari orang-orang yang mempunyai paham sekularis, liberalis dan nasional fundamentalis agar semua-hukum syariah tidak perlu diaplikasikan dalam kerangka hukum formal kenegaraan, karena menurut mereka cukup nilai-nilai saja sebagai bentuk kemajemukan.

Hambatan-hambatan tersebut, menurut Ma'ruf Amin, secara nasional MUI pusat terus berupaya untuk menanganinya. Adapun upaya-upaya MUI yang dilakukan selama ini antara lain menyatukan kerangka berpikir (Manhajul Fikri) dan pemahaman agama, tidak boleh ada satu kelompok manapun yang merasa dirinya paling baik dan paling benar. Langkah lain yang dilakukan MUI, kata dia, adalah dengan upaya menyatukan gerak, atau metode gerakan (Manhajul harokah) supaya ada kesamaan langkah umat Islam dalam melakukan suatu gerakan.

Seminar dan Loka karya yang diselenggarakan oleh MUI Provinsi Banten ini dilaksanakan dalam rangka 'Menyongsong Kongres Umat Islam Banten' dan diikuti oleh tokoh ulama dan pimpinan Ormas Islam di Banten. Selain KH Ma'ruf Amin, tampil juga sebagai nara sumber Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten Prof DR H Suparman Usman .

Suparman Usman menyampaikan, beberapa langkah yang harus ditempuh untuk melaksanakan penerapan syariat Islam khususnya di Banten, diantaranya harus melakukan persiapan yang matang seperti melalui jalur konstitusional seperti di Aceh atau membuat konsep materi hukum Islam melalui lembaga kajian hukum Islam. antara/mim


Republika Online : http://www.republika.co.id

0 Comments: