Wednesday, January 31, 2007

Perempuan, Perda, dan Domestikasi


Soelastri Soekirno dan Ninuk M Pambudy

Penerapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran oleh Pemerintah Kota Tangerang telah mengambil 11 korban perempuan yang dituduh sebagai pelacur. Peraturan daerah tersebut telah mengkriminalkan perempuan berdasarkan prasangka.

Pasal 4 peraturan daerah (perda) itu menyebutkan, ”Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk, kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di daerah”.

Perda itu menyiratkan bahwa seseorang dapat dianggap bersalah sebagai pelacur hanya dari sikap atau perilaku yang mencurigakan, tanpa perlu dibuktikan bahwa ia memang pelacur. Dalam persidangan tindak pidana ringan yang berlangsung Selasa (28/2), perempuan-perempuan yang diajukan ke persidangan ada yang ditangkap petugas satuan polisi pamong praja ketika sedang minum teh botol di tepi jalan pada malam hari sekitar pukul 20.00.

Lilis Lindawati (36), istri guru SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang, ditangkap ketika sedang menunggu kendaraan untuk pulang ke rumahnya di Cadas, Tangerang, setelah bekerja di rumah adiknya di Perumnas Tengerang. Ny Triana, istri Denny, warga Perumnas Tangerang juga ditangkap dengan tuduhan sama. Senin (27/2) malam itu Denny yang punya bisnis transaksi jual-beli mobil mengajak istrinya dan seorang rekannya bertemu seorang rekanan di sebuah hotel. Denny keluar untuk membeli makanan, dan saat itu istrinya dirazia.

Dari sisi hukum, menurut Prof Dr Indriyanto Seno Adji, suatu dakwaan atas pelanggaran aturan tidak boleh didasarkan atas prasangka, isi pasal itu multitafsir sehingga implikasinya merugikan kepentingan umum, selain perda sebetulnya tidak boleh mengatur delik susila sebab sudah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Kompas, 3/3).

Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Kamala Chandra Kirana mengatakan, Ny Lilis Lindawati dan suaminya menjadi korban tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang melanggar asas praduga tidak bersama dan melanggar hak terdakwa membela diri.

Selain itu, menurut Kamala, perda ini menjadikan kecurigaan dan anggapan masyarakat sebagai landasan bagi negara untuk melakukan tindakan hukum. ”Artinya, melalui perda ini kita telah menyerahkan perangkat penegakan hukum kita pada subyektivitas aparat dan menghalalkan kesewenang-wenangan,” kata Kamala.

Domestikasi perempuan

Setelah otonomi daerah diberlakukan, pemerintah daerah seperti berlomba-lomba membuat peraturan daerah. Di antara perda-perda tersebut tidak sedikit yang memojokkan perempuan.

Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan Rahima sejak lebih tiga tahun ini bekerja sama dengan organisasi-organisasi perempuan di Garut, Cianjur, Tasikmalaya, dan Banten untuk melihat secara kritis berbagai peraturan daerah. Dalam temuan mereka yang dipublikasikan pada tahun 2004, salah satu yang diatur menyangkut posisi perempuan di masyarakat serta seksualitasnya.

Di Tasikmalaya, misalnya, muncul surat edaran bupati tentang peningkatan kualitas ketakwaan dan keimanan yang isinya menganjurkan kepada siswi SD, SMP, SMA/SMK, lembaga kursus dan perguruan tinggi yang beragama Islam untuk mengenakan seragam yang menutup aurat. Dalam praktiknya, hal yang semula merupakan anjuran berubah menjadi kewajiban.

Menurut Koordinator Divisi Humas dan Jaringan Rahima Ade Kusumaningtias, formalisasi syariat Islam di Cianjur melalui cetak biru pemerintahan yang dinamai Gerbang Marhamah menyosialisasikan akhlak yang baik dengan masuk ke ruang lingkup keluarga melalui penyuluh akhlakul karimah. Di dalam penyuluhan ditanamkan domestikasi perempuan dengan menekankan bahwa kepala keluarga adalah laki-laki (suami) dan istri adalah ibu rumah tangga dan bila keluar rumah harus meminta izin suami. ”Otomatis ada penanaman besar-besaran nilai-nilai domestikasi perempuan,” kata Kusumaningtias.

Di Aceh, Komnas Perempuan sudah menerima laporan kekerasan yang dialami tiga perempuan aktivis yang diangkut paksa oleh Polisi Syariah (WH) ke kantor WH karena mereka tidak mengenakan jilbab saat sedang duduk dan berbincang di depan kamar mereka di sebuah hotel seusai mengikuti lokakarya Jaringan Perempuan untuk Perdamaian.

Bertalian

Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) untuk Perdamaian Masruchah mengatakan, anggota KPI di sejumlah wilayah, seperti Bengkulu, Sulawesi Selatan, dan Bima, sedang membuat rancangan peraturan daerah dan sudah ada peraturan yang menghegemoni perempuan. Perda atau rancangan perda yang biasanya menyangkut moralitas itu dan ujung-ujungnya membawa perempuan kembali ke dalam rumah, menjadi ibu rumah tangga, tidak memiliki hak untuk mengekspresikan diri.

”Dalam situasi seperti ini sulit mengharapkan nantinya perempuan dapat berpartisipasi dalam ruang publik. Misalnya, memenuhi kuota 30 persen perempuan sebagai calon legislatif,” kata Masruchah.

Padahal, dengan duduknya perempuan di lembaga legislatif diharapkan dapat mengimbangi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah yang tidak memojokkan perempuan. Raperda yang isinya antara lain melarang perempuan keluar malam di Sumatera Barat, misalnya, batal menjadi perda karena anggota legislatif di DPRD menolak raperda itu.

Menurut Kusumaningtias, lahirnya perda-perda yang mendiskriminasi perempuan antara lain merupakan hasil ”perkawinan” pandangan dan sikap kelompok konservatif dan kehadiran kelompok neofundamentalis. Kelompok konservatif enggan menerima perubahan, misalnya perempuan juga dapat menjadi kepala keluarga seperti situasi riil masyarakat, sementara kelompok fundamentalis terpaku pada apa yang tertulis pada aturan agama, berpikiran sempit, dan mengklaim kebenaran sendiri tanpa membuka ruang diskusi.

Kusumaningtias melihat, perubahan besar yang disebabkan globalisasi menimbulkan kecemasan-kecemasan pada berbagai kelompok masyarakat, tetapi ketakutan dan kecemasan itu tidak seharusnya disikapi dengan melarang semua hal. Padahal, proses bersama dalam menghadapi perubahan itu menghasilkan hal-hal yang kemajuan. Jadi, perubahan itu hendaknya disikapi dengan arif sehingga menghasilkan kemajuan bersama.

0 Comments: