Wednesday, January 31, 2007

Perda yang Tak Sesuai Konstitusi Harus Ditertibkan

Jakarta, 15 Juni 2006 07:24
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyatakan, seluruh peraturan daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan aturan nasional atau konstitusi harus ditertibkan atau disinkronkan.

"Yang paling bertanggungjawab melakukan sinkronisasi Perda atau menertibkan adalah Mendagri (Menteri Dalam Negeri --Red)," katanya saat berbicara dalam diskusi di rumah dinasnya di Jakarta, Rabu malam (15/6).

Penertiban terhadap Perda yang tidak sesuai dengan kostitusi atau aturan nasional perlu dilakukan untuk menghindarkan keresahan masyarakat yang mungkin timbul di belakang hari.

Selain itu, Perda yang dapat mengganggu sistem ekonomi nasional, menghambat agenda pembangunan atau mengakibatkan ekonomi biaya tinggi harus segera ditertibkan.

Ditanya bagaimana dengan perda syariah, Muhaimin mengatakan, jika sifatnya lebih menyangkut etika maka hal itu tidak menjadi masalah.

Namun jika melebihi dari kewenangannya, misalnya untuk menangkap orang dan lain-lain, tentu harus mengacu pada aturan yang ada, yakni KUHP.

Menurut dia, munculnya bermacam-macam Perda dan bahkan tidak sedikit yang bertentangan dengan aturan nasional, bisa disebabkan sumber daya manusia di masing-masing daerah yang kurang memahami aturan nasional, namun bisa juga akibat euforia otonomi daerah.

Di tempat terpisah, pada diskusi lintas parpol mengenai Pancasila yang antara lain dihadiri oleh Gus Dur, Try Sutrisno, Sukmawati Soekarnoputri dan Akbar Tandjung, juga menyorot Perda yang bertentangan dengan konstitusi.

Berbagai Perda yang disusun oleh daerah seringkali melanggar kaidah atau aturan yang telah digariskan dalam konstitusi. Selain itu di sejumlah daerah, seperti Tasikmalaya dan di Sulawesi Selatan, juga telah tergagas membuat Perda yang didasarkan pada syariah Islam. [EL, Ant]

Gatra.Com

0 Comments: