Wednesday, January 31, 2007

Perda Syariah: NU Menentang, Muhammadiyah Diam

Perda Syariah: NU Menentang, Muhammadiyah Diam
30 Juli 2006
Surabaya Nahdlatul Ulama menentang peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam yang belakangan ini muncul di beberapa daerah. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi mengatakan, bila Perda itu dibiarkan dapat mengganggu masyarakat.

“Daerah-daerah bisa membuat hukum sendiri, dan itu tidak bisa dibiarkan," kata Hasyim Muzadi seusai pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Asrama Haji Sukolilo, di Surabaya.

Menurutnya, yang terpenting bukan menerapkan hukum Islam secara tekstual, melainkan mengambil semangatnya untuk kepentingan bersama. Perda syariat dibicarakan dalam musyawarah tersebut, karena NU menganggap hukum Islam merupakan alat untuk menegakkan masyarakat madani.

"NU mengusahakan nilai agama dapat terserap dalam hukum positif, bukan formalitasnya," kata Hasyim lagi dalam musyawarah yang dibuka Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.

Sikap pemerintah, kata dia, sebagaimana disampaikan oleh Kalla pekan lalu, cenderung tidak mempertajam polemik soal ini. Meski menyatakan peraturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi dapat dicabut, Kalla mengatakan, sejauh ini, tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat yang melanggar.

Sedangkan Muhammadiyah belum mengambil sikap terhadap munculnya peraturan daerah (Perda) Syariat Islam di sejumlah daerah. Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin enggan mengomentari urgensi munculnya Perda tersebut. "Kami belum bahas soal itu," kata Din Jumat (28/7).

Sedangkan Hasyim Muzadi menegaskan Muktamar tahun 1984 menyebutkan NU menerima Pancasila sebagai azas tunggal. Hasyim mensinyalir ada berbagai kelompok yang berusaha untuk menjadikan Islam sebagai ideologi negara.

Oleh karena itu dia khawatir upaya itu akan membawa Indonesia ke jurang perpecahan. "Saat ini ada tarikan ke kiri dan ke kanan yang begitu rupa," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Ma'arif mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Syariah Islam sebetulnya tidak perlu karena telah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang penting pelaksanaannya sesuai dengan yang ada. Jangan hanya aturannya ada namun tidak ada pelaksanaannya atau pelaksanaannya menyimpang," kata dia kepada wartawan seusai bedah buku "Titik - Titik Kisar di Perjalananku" di Gedung CSIS, pekan lalu.

Di tempat terpisah Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf mengatakan soal inventarisasi perda-perda bermasalah, termasuk perda syariah, semua diserahkan kepada gubernur setempat. "Kita beri kesempatan gubernur melakukan evaluasi, dan yang penting perda yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan undang undang dan kepentingan umum," kata dia. - ( narya )


:: SeKetika.com - Perda Syariah: NU Menentang, Muhammadiyah Diam

0 Comments: