Wednesday, January 31, 2007

Hasyim Muzadi: Perda Syariah Tidak Diperlukan

Hasyim Muzadi: Perda Syariah Tidak Diperlukan

Jakarta, 16 Juni 2006 00:30
Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi menegaskan peraturan daerah (Perda) yang melaksanakan syariat Islam yang banyak dibentuk dan diberlakukan di sejumlah daerah dinilai tidak perlu.

"Aturan itu sudah tercantum dalam hukum nasional jadi itu tidak diperlukan," tegasnya menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis malam (15/6).

Hasyim yang didampingi pengurus PBNU, Rozi Munir itu menyatakan, masalah pelacuran, minuman keras dan perjudian itu sudah diatur dengan baik oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika ada daerah-daerah yang menerapkan pensyariahan perda, tambahnya, hanya merupakan pengulangan dari KUHP.

"Ini bukan semangat substansial, tapi simbolistik bahkan cenderung over simbolistik," katanya dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa ibu kota.

Menurut Hasyim kecenderungan ini perlu dicermati karena mengkuatirkan sejumlah pihak.

Ketua umum PBNU merasa perlu dilakukan pencerahan kepada para anggota DPRD yang membuat perda yang mengangkat masalah syariah untuk dijadikan peraturan daerah.

Organisasi-organsasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, katanya, perlu melakukan pencerahan bahwa ini mengingatkan kepada perdebatan mengenai Piagam Jakarta.

Namun, Hasyim tidak sependapat bila daerah-daerah menetapkan perda syariah akan semakin banyak sehingga pada titik akhir ketentuan mengenai syariah secara defacto bisa terjadi di tingkat nasional. "Wacana desa mengepung kota dalam kaitan perda syariah ini tidak benar juga karena daerah-daerah yang memiliki perda itu jumlahnya sangat kecil dibanding daerah-daerah yang tidak menerapkan syariah," katanya. [EL, Ant]

Gatra.Com

0 Comments: