Wednesday, January 31, 2007

Ironi Politik Perda Syariat

Jumat, 16 Juni 2006

Fahmi AP Pane
Pengamat Masalah Politik

Protes 56 anggota DPR RI yang mayoritas berasal dari Fraksi PDS dan Fraksi PDIP terhadap eksistensi perda bernuansa syariat Islam, mempertunjukkan proses politik yang tidak adil serta mengiris-iris prosedur dan hasil demokrasi. Bahkan juga melanggar aturan hukum serta prinsip-prinsip dasar negara dan bangsa Indonesia.

Soalnya, Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, yang menerima mereka langsung menyurati presiden tanpa melalui mekanisme rapat pimpinan atau Badan Musyawarah DPR, apalagi rapat paripurna DPR. Singkatnya, protes dan tanggapan itu tidak mengindahkan ketentuan dalam UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Juga mengabaikan Tata Tertib DPR. Sebagai politisi senior, Soetardjo seharusnya paham bahwa pimpinan lembaga parlemen hanyalah juru bicara (speaker) lembaga tersebut. Walau dalam konteks Indonesia, mereka diberi gelar ketua dan wakil ketua.

Ketidakadilan itu kian terasa kala Mendagri Moh Ma'ruf menanggapinya dengan menegaskan akan membatalkan semua perda yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, NKRI, dan konsensus nasional. Padahal, bila Mendagri dan semua pihak merujuk UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 145 akan terlihat bahwa kehendak pembatalan perda-perda melalui mendagri/presiden itu laksana menjala angin.

Pada Ayat 1 Pasal 145 UU Pemda dinyatakan bahwa perda-perda harus sudah disampaikan kepada pemerintah pusat maksimal tujuh hari setelah ditetapkan. Di Ayat 3 disebutkan bahwa perda-perda bisa dibatalkan dengan peraturan presiden (perpres) paling lama 60 hari sejak perda itu diterima pemerintah. Apabila pemerintah tidak mengeluarkan perpres, sesuai Ayat 3, perda dinyatakan berlaku.

Upaya hukum ke Mahkamah Agung dibuka, tapi itu jika pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD) keberatan terhadap perpres, dan bukan karena pemerintah pusat keberatan terhadap perda-perda. Hal ini dikecualikan bagi perda-perda tentang APBD, dan yang terkait dengannya (Pasal 155-188).

Tidak teliti
Ironisnya pula, 56 Anggota DPR itu bersikap tanpa meneliti lebih dulu realitas politik dan sosial. Ini terlihat dari pernyataan salah seorang motor gerakan protes itu, Constant Ponggawa (FPDS), bahwa ada 22 kota dan kabupaten yang memberlakukan perda bernuansa syariat Islam. Itu persis dengan pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), yang dikutip salah satunya oleh Majalah Tempo edisi 14 Mei 2006.

Bila data versi KPI diteliti, ternyata mereka mencampuradukkan antara daerah-daerah yang sudah memiliki perda-perda dimaksud dengan daerah-daerah yang penerapan nilai-nilai islaminya baru sebatas instruksi bupati/wali kota --yang berarti paling tinggi terkategori sebagai peraturan/keputusan kepala daerah (lihat Pasal 146 UU No 32/2004).

Agaknya, ada motif politik yang biasanya mengikutsertakan daya finansial dalam upaya membesarkan isu penolakan perda-perda bernuansa syariat Islam. Ada agenda terselubung untuk mencitrakan Indonesia terancam dalam soal kesatuan dan dasar negara.

Isu-isu berat
Jika ini dipabrikasi dalam periode Juni-Agustus dapat berkonsekuensi naiknya pagu anggaran di APBN, terutama yang bekerja dalam agenda pengamanan dan perdamaian. Selain itu, berbagai isu berat akan tertutupi, semacam separatisme Papua yang disokong AS dan Australia, skandal Freeport, Blok Cepu dan Indosat, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), korupsi tabungan perumahan prajurit senilai Rp 400 miliar, dan sebagainya.

Berbagai agenda asing dan kroni-kroni domestiknya juga dapat meluncur mulus. Misalnya, seperti terlihat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penanaman Modal yang diajukan presiden ke DPR tanggal 21 Maret 2006. Bila RUU tidak dikritisi, maka hanya soal waktu pengusaha-pengusaha pribumi dan Muslim akan terkapar, termasuk BUMN dan BUMD. Sebab, perusahaan-perusahaan asing akan memperoleh perlakuan sama dengan investor-investor Indonesia (Pasal 6). Bahkan, mereka bebas mengalihkan aset-asetnya, mentransfer dan merepatriasi modal, laba, bunga bank, royalti, dan segala hal transaksi keuangan ke negaranya (Pasal 8).

Adanya agenda stigmatisasi ajaran Islam juga tidak tertutup kemungkinannya. Bagaimanapun, perda-perda yang dituding tersebut tidaklah bisa disebut perda penerapan syariat Islam. Tidak ada mekanisme perujukan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW yang merupakan syarat mutlak pemberlakuan hukum Islam.

Aturan-aturan yang diterapkan juga tidak sepenuhnya sesuai dengan Islam. Misal, aturan kesusilaan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Padang Pariaman, Solok, Cianjur, serta Kota Tangerang tidak akan mewajibkan perempuan berjilbab, melainkan sekadar berbusana lebih pantas. Ini seperti isi RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Mereka yang tidak berjilbab tidak akan ditangkap, asalkan tidak berbikini atau sengaja memamerkan bagian tubuh vitalnya.

Masalahnya, manfaat pemberlakuan perda-perda syariat itu tentu tidak sekuat bila hukum Islam diterapkan secara murni, menyeluruh, dan tegas. Salah satu pemerintahan kabupaten di kawasan pantai utara di Jawa Barat, misalnya, telah membuat perda tentang prostitusi sejak tahun 1999, namun hingga kini daerah tersebut tetap populer sebagai penyuplai trafficking (perdagangan anak dan perempuan) untuk kemaksiatan.

Akibatnya, dalam waktu tidak terlalu lama akan dipropagandakan bahwa hal-hal yang berbau agama, terutama Islam, tidak perlu masuk dalam aturan kenegaraan dan kedaerahan. Dalihnya, perda-perda itu tidak berhasil menciptakan ketertiban, keamanan, dan kesusilaan. Tidak mustahil, muncul pula rekayasa mencitrakan daerah pelaksana perda bernuansa syariat sebagai kawasan maksiat lewat rekaman adegan birahi para siswa dan mahasiswa.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sendiri lewat TAP MPR No V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional menegaskan faktor pertama penyebab krisis Indonesia adalah ''nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat''. Bahkan, Visi Indonesia 2020 yang ditetapkan dengan TAP MPR No. VII/MPR/2001 menegaskan bahwa indikator paling utama dari keberhasilan pembangunan adalah religius, yakni masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Sebenarnya, daerah-daerah yang membuat perda-perda bernuansa syariat Islam justru tidak dikuasai partai-partai berasas Islam. Pada Pemilu 2004 di Nanggroe Aceh Darussalam, Partai Golkar meraih 15,6 persen dan menjadi partai terbesar, sekalipun tidak terpaut jauh dengan partai Islam semacam PPP. Bahkan, Golkar menang telak di Sulawesi Selatan (meraih 43,36 persen), Gorontalo (52,53 persen) dan Riau (28 persen).

Justru, di daerah yang dimenangkan partai Islam seperti DKI Jakarta (Partai Keadilan Sejahtera meraih 23 persen) belum ada tanda-tanda lahirnya perda antimaksiat. Kiranya, berbagai argumentasi rasional-ilmiah serta realitas politik seperti terurai di atas cukup menyadarkan berbagai pihak untuk tidak bermain api dengan kesatuan Indonesia. Dan kaum Muslimin tidak perlu takut menerapkan kebenaran, sekalipun orang-orang kafir dan munafik memang tidak akan pernah menyukainya.


Republika Online : http://www.republika.co.id

0 Comments: