Wednesday, January 31, 2007

[ Obor Indonesia ] - Pro Kontra Pemberlakuan Perda Syariah

Pro Kontra Pemberlakuan Perda Syariah
Tanggal: 07 07 2006
Topik: Artikel

Perdebatan soal pro kontra peraturan daerah syariah di DPR antiklimaks. Kelompok anti perda syariah dan pendukungnya di DPR Selasa lalu sepakat untuk menyudahi pertentangan mereka di Senayan. Rapat pimpinan DPR beserta pimpinan fraksi, menyepakati untuk tidak melanjutkan perbedaan pendapat soal perda syariah.

Wakil dari Fraksi Partai Amanat Nasional Patrialis Akbar dalam pertemuan itu mengatakan semua fraksi sepakat untuk mengakhiri pertentangan dengan tidak memperpanjang perbedaan soal perda syariah. Patrialis yang merupakan pendukung pemberlakuan Perda Syariah di DPR mengatakan kesepakatan itu diambil supaya perbedaan di DPR tidak meluas menjadi konflik atau perpecahan.



Menurut Patrialis penolakan terhadap perda syariah dilanjutkan melalui langkah hukum bukan politik. Patrialis: Jadi diambil kesepakatan dengan berbagai macam latar belakang, dan masa depan yang lebih baik, keutuhan dan kebersamaan kita, perda syariah Islam kita tak lagi mengungkap masalah itu, jadi biar saja sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dan semua fraksi-fraksi menunjukkan jiwa besarnya. Menerima solusi yang terbaik ini. Tidak ada yang menentang meskipun ada yang menawarkan alternatif lain, tapi akhirnya kita simpulkan ini sudah selesai.

Sebelumnya, 56 Anggota DPR penentang perda syariah mengajukan memorandum kepada pimpinan parlemen. Mereka mendesak pimpinan DPR agar meminta pemerintah membatalkan peraturan-peraturan daerah yang berdasarkan hukum agama Islam. Puluhan anggota parlemen itu berasal dari PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa dan Golkar. Memorandum ini ditentang 134 anggota DPR. Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR pekan lalu, 134 orang wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, PKS dan PPP mengajukan permintaan yang berlawanan dengan permintaan 56 rekan mereka. Dalam permintaan tersebut anggota DPR yang dimotori Lukman Hakim dari PPP meminta pimpinan DPR agar tidak meluluskan usulan kelompok penentang perda syariah. Alasannya perda-perda tersebut memang dibutuhkan untuk memerangi aksi judi dan pelacuran. Anggapan yang menyebutkan perda syariah melanggar konstitusi pun mereka tampik.

Meski setuju menghentikan perdebatan di DPR, anggota parlemen yang menolak Peraturan Daerah soal syariah akan terus melanjutkan perjuangannya. Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, PKB Helmi Faishal Zaini mengatakan akan terus mendorong pemerintah pusat melakukan inventarisasi perda syariah dan kemudian melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung.

Helmi Faishal Zaini: Ya kita menunggu tentunya. Dan saya kira pemerintah secara otomatis juga bisa melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang katakanlah berbeda nafasnya dengan Undang-undang No 32 tahun 2004 sebagai pengganti Undang-Undang nomer 22 tahun 1999. Karena di Undang-undang pemerintahan daerah itu disebutkan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan dalam pengertian pengelolaan pemerintahan daerah. Jadi hal-hal yang berkaitan dengan politik luar negeri fiskal, moneter dan agama terkait dengan aturan-aturan itu menjadi domain pemerintah pusat. Tapi Perda ini kan mengambil wilayah pemerintah pusat di daerah.

Menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan soal perda syariah sebelumnya pernah diusulkan Sebastian Salang, Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Formappi. Menurut ia penyelesaian lewat jalur hukum ini memang jalan terbaik menyelesaikan perpecahan di DPR. Sebab menurut ia jika perpecahan di DPR dibiarkan maka akan membuat perpecahan di masyarakat semakin tajam.

Sebastian juga mengkritik Departemen Dalam Negeri yang tidak tegas mengatur perda-perda bermasalah. Sebastian Salang: Setiap perda itu apabila dalam 1 bulan atau 30 hari setelah ditetapkan di daerah tidak mendapat penolakan atau pengkajian dari departemen di dalam negeri. Maka perda itu dinyatakan sah dan berlaku. Nah masalahnya itu ada begitu banyak Perda yang masuk ke Departemen Dalam Negeri tapi tidak pernah ditindaklanjuti sehingga muncullah perda-perda yang aneh-aneh di daerah ini dan berlaku begitu saja. Solusi yang penting menurut saya mestinya DPR itu memanggil Departemen Dalam Negeri sebagai departemen yang bertanggungjawab apakah peraturan itu sesuai dengan Undang-Undang atau tidak, bertentangan dengan azaz pancasila atau tidak. Sehingga setiap perda tidak berlaku begitu saja.

Selain diselesaikan lewat forum pimpinan, Sebastian Salang juga menyarankan agar semua anggota DPR kembali menggunakan rujukan UUD 45 dan Pancasila sebagai dasar berpikir mereka. Jika tidak, Indonesia akan kembali berkutat dalam pertentangan ideologis yang bisa memecah bangsa.

Sebenarnya saat ini perda syariah sudah menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. Pendapat pro dan kontra disampaikan secara terbuka oleh tokoh-tokoh penganjurnya. Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba' asyir umpamanya menyebut orang-orang yang tidak setuju dengan penerapan hukum syariah di Indonesia sudah keluar dari Islam atau murtad. Dalam pidatonya saat ulang tahun Partai Bulan Bintang Ba'asyir mengatakan Indonesia mengalami keterperukan dalam berbagai bidang karena tidak mau menerapkan syariah.

Pemikir Islam Dawam Rahardjo berpendapat lain. Saat menjadi narasumber dalam dialog Forum Freedom, Dawam mengatakan tidak ada bukti di dunia ini syariah Islam bisa menyelesaikan berbagai permasalahan sebuah bangsa.

Dawam Rahardjo: Dan kemudian mereka percaya bahwa Islam adalah sebuah solusi (untuk semua masalah)..Iya tapi rationya bagaimana? Masak masalah segala macam ini bisa dipakai model kunci Inggris. Islam solusi..kalau diterapkan syariah Islam semua beres...ya nggak dong. Karena tidak ada bukti di dunia ini ..Tidak ada bukti di manapun yang bisa membenarkan pendapat itu bahwa Islam adalah solusi. Jadi ini hanya ilusi saja. Jadi karena itu makanya kita harus sadar. Untuk itu kita perlu perjuangan. Perlu advokasi. Terutama dari umat Islam sendiri.

Dawam juga mengatakan bila syariah Islam diterapkan maka kaum perempuan akan paling menjadi korban. Penolakan terhadap perda syariah juga datang dari organisasi perempuan. Komisi Nasional Perempuan menyebutkan saat ini ada sekitar 45 peraturan di 25 daerah yang mengatur soal moral dan keagamaan. Dari peraturan itu, sebanyak 11 peraturan mewajibkan cara berpakaian serta membatasi ruang gerak dan mobilitas perempuan.

Masruchah dari Koalisi Perempuan Indonesia mengkritik pemerintah yang tidak segera tegas menyikapi peraturan-peraturan daerah yang merugikan perempuan.

Masruchah: Nah ini lalu kan kehidupan seseorang selalu disorot oleh Negara yang mestinya negara bisa mengurusi hal-hal yang lebih penting misalnya busung lapar, kemiskinan terjadi di mana-mana, ini nggak pernah diurus. Tapi yang justru diurus adalah kehidupan orang, misalnya perempuan memakai pakaian yang tertutup. Nah ini kan tidak menjadi jaminan ketika itu dilakukan kemudian terjadi perbaikan kehidupan. Ini kan kembali ke otak masyarakat. Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf pernah mengatakan akan menginventaris semua peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengevaluasi dan meneliti kesesuaiannya dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Tapi sampai sekarang prosesnya tidak jelas. Orang memang tidak tahu bagaimana pemerintah pusat menyikapi perda daerah dan semua kontroversinya.

Komentar lumayan keras justru datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mengatakan kecewa dengan daerah-daerah yang menerapkan peraturan daerah syariah. Menurut Kalla langkah pemerintah daerah itu justru mereduksi syariah Islam itu sendiri. Kalla menjelaskan sebuah peraturan syariah tidak perlu diterapkan dalam aturan hukum, karena itu melekat pada diri umat Islam yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah daerah, kata Kalla, tidak perlu ikut campur dalam pelaksanaan syariat Islam karena itu merupakan pertanggungjawaban antara Tuhan dan manusia, bukan karena ketakutan atas peraturan yang dibuat pemerintah daerah.

Jusuf Kalla: Saya kecewa..kalau ada pemerintah daerah yang menjalankan syariat dengan peraturan daerah. Karena kita ini beragama karena Ittaqullah bukan karena Ittaqulummat. Kalau kita disuruh sholat, puasa atas perintah bupati. Kalau tidak bayar zakat maka masuk penjaraasaya tersinggung amat itu. Saya bayar zakat bukan karena ittaqulbupati tapi karena ittaqullah. Jadi kita tidak perlu melebihkan atau mengurangi syariah Islam. Kita jalankan sesuai dengan hak-hak kita. Kita jalankan itu. Kita tidak perlu meminta bantuan hansip untuk menjalankan syariah Islam. Itu malah mereduksi syariah Islam.

Tapi pernyataan Jusuf Kalla ini hanya sebuah pernyataan. Sampai saat ini belum terlihat usaha dari Departemen Dalam Negeri untuk mengambil tindakan terhadap perda-perda bermasalah. Malahan di berbagai daerah peraturan daerah berdasar syariah terus bermunculan.

Bahkan pernyataan bertentangan disampaikan Menteri Agama Maftuh Basyuni. Maftuh Basyuni menegaskan Pemerintah tetap pada sikapnya untuk tidak mempersoalkan perda syariah di berbagai daerah. Perda tersebut boleh dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

Maftuh Basyuni: Saya kira memang begitu. Perda-perda itu sepanjang tidak bertentangan dengan UU, kenapa diributkan. Dari sumber manapun. UU kita kan tidak ada pure dari kita sendiri. KUHP dari Belanda, kenapa gak diributkan? Jadi, sepanjang tidak bertentangan UU yang lebih atas, it's okay. Jadi tinggal melaksanakan, lebih memperkuat apa yang ada.

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis dalam sebuah wawancara dengan harian Amerika The New York Times mengaku tidak yakin akan ada tindakan nyata yang diambil oleh pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk misalnya menghentikan bermunculannya perda syariah. Menurut Todung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono khawatir, kalau menentang perda syariah, maka akan menyinggung Partai Keadilan Sejahtera. Padahal SBY terpilih berkat dukungan PKS dan sekarang di parlemen, PKS pun rajin mendukungnya. Karena itu kecil kemungkinan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap perda syariah, sehingga tidak jelas apa yang akan terjadi dengan perpecahan yang sudah ada di tengah-tengah masyarakat. Jangan-jangan perpecahan itu akan makin besar saja.





Artikel dari [ Obor Indonesia ]
http://ob.or.id

URL:
http://ob.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=398


[ Obor Indonesia ] - Pro Kontra Pemberlakuan Perda Syariah: "

0 Comments: