Friday, February 9, 2007

Tempointeraktif.com - Tangerang Sahkan Perda Larangan Minuman Beralkohol dan Larangan Pelacuran

Tangerang Sahkan Perda Larangan Minuman Beralkohol dan Larangan Pelacuran
Senin, 21 November 2005 | 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Setelah mengalami perbaikan draf raperda dan penundaan selama satu pekan, akhirnya DPRD Kota Tangerang, Senin (21/11), mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

Raperda Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol/Memabokkan disahkan menjadi Perda Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Raperda Pelarangan Prostisusi menjadi Perda Pelarangan Pelacuran.

Dua perda itu telah ditetapkan sejak Senin ini selanjutnya akan dimasukkan dalam lembaran daerah dan akan ditetapkan oleh Depdagri. Pemerintah Kota Tangerang sendiri menyambut baik pengesahan perda tersebut.

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim berharap agar perda itu bisa menjadi aturan yang ditaati masyarakat. "Kita akan sosialisasikan kepada masyarakat dua perda itu," kata Wahidin ditemui usai menghadiri rapat Paripurna Pengesahan Dua Raperda itu di gedung DPRD.

Wahidin juga menyatakan, soal teknisnya nanti akan diserahkan kepada instansi terkait sesuai dengan peraturan wali kota yang akan diterbitkan menyusul.

Perda Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Berakohol dan Pelarangan Pelacuran itu disahkan atas dasar persetujuan tujuh fraksi di DPRD Kota Tangerang. Dua fraksi sebelumnya dikabarkan kurang sepakat soal bahasa pada judul, Fraksi Demokrat dan PPP, kali itu juga sudah setuju.

ayu cipta Tempointeraktif.com - Tangerang Sahkan Perda Larangan Minuman Beralkohol dan Larangan Pelacuran

0 Comments: