Friday, February 9, 2007

Tempointeraktif.com - Perdebatan Islamofobia Dikaitkan Peraturan Daerah

Perdebatan Islamofobia Dikaitkan Peraturan Daerah
Sabtu, 24 Juni 2006 | 15:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perdebatan fenomena Islamofobia makin seru ketika dihubungkan dengan maraknya penetapan peraturan daerah bernuansa agama. Menurut cendekiawan dari Nahdatul Ulama, Said Agil Syirat, dirinya tidak mempermasalahkan peraturan daerah selama peraturan-peraturan tersebut tidak menimbulkan perpecahan bangsa.

“Tapi kalau sekat-sekat itu bisa mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya dalam diskusi di radio Trijaya FM, Sabtu pagi.

Luthfi Assyaukanie, pengajar sejarah pemikiran Islam Universitas Paramadina, mengatakan bahwa saat ini terdapat kenyataan sosiologis munculnya semangat keagamaan. ”Semangat keagamaan yang berlebihan akan mengancam keutuhan Indonesia,” ujarnya.

Dia berpendapat, menjaga keutuhan negara jauh lebih penting. Dia mencontohkan gerakan Hizbut Tahrir yang anti negara kesatuan RI dan mencoba untuk mengganti platform utuh Indonesia yang berdasarkan Pancasila. “Organisasi ini menolak demokrasi, dan jelas mengancam negara kesatuan RI,” tudingnya.

Constant M. Punggawa, anggota DPR RI dari Partai Damai Sejahtera, mengatakan bahwa Islamofobia timbul dari luar negeri. Menurut Constant, sebagai warga negara yang lahir di Indonesia tidak mungkin mengalami kekhawatiran seperti itu. “Kami sudah hidup bersama dengan warga muslim dari lahir,” katanya.

Mengenai adanya proses Islamisasi dalam peraturan, Constant menekankan bahwa tujuan pembuatan peraturan daerah adalah untuk sebuah tujuan yang mulia. Tapi untuk mencapai tujuan mulia tersebut tidak semata-mata dibutuhkan peraturan-peraturan baru. “Kalau saja penegak hukum melakukan tugas dengan baik, pelanggaran dapat diminimalisir,” katanya.

Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang yang hadir dalam dialog tersebut mengaku bingung dengan perkembangan permasalahan peraturan daerah. “Kenapa ini terus menggelinding lalu ditarik ke masalah politik?” tanyanya.

Dia mengaku tidak paham bahwa peraturan daerah tentang pelacuran yang diterapkan di Kota Tangerang tiba-tiba ditarik ke peraturan daerah syariah. “Kita hanya melihat persoalan praktis di lapangan karena berkaitan dengan ketertiban sosial dan ketertiban umum,” jelas Wahidin.

Rieka RahadianaTempointeraktif.com - Perdebatan Islamofobia Dikaitkan Peraturan Daerah

0 Comments: