Friday, February 9, 2007

DPRD Depok Didesak Segera Bahas Raperda Antipelacuran

DEPOK--MIOL: Kalangan organisasi massa Islam di Kota Depok mendesak DPRD Kota Depok untuk segera membahas dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti Pelacuran dan pelarangan minuman keras

(Miras).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Muhammadiyah Kota Depok, Syamsul Kamar dalam dialog mengenai Raperda Anti Pelacuran, di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Depok, Minggu (30/7).

Ormas Islam yang mendukung Raperda anti Pelacuran itu adalah Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, Jemaah Sholat Shubuh Gabungan Kota Depok, Forum Mudzakaroh Syariat Islam, Pemuda Islam Indonesia, Remaja Islam Depok, Ittihadul Muslimah Depok.

Syamsul mengatakan, untuk mensahkan Raperda tersebut DPRD Depok membutuhkan dukungan dan masukan agar Raperda tersebut segera disahkan. "Kita akan memberikan dukungan kapanpun dan dimanapun dibutuhkan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan di negara seperti Amerika Serikat (AS) saja setiap negara bagian mempunyai polisi khusus yang mengatur tentang minuman keras (Miras).

"Jadi, mengapa di negara kita yang mayoritas Muslim (malah) menjadi pertentangan," katanya.

Ditanya mengenai pihak yang menolak Raperda tersebut, Syamsul Kamar mengatakan jika itu keluar dari sikap orang Muslim perlu dipertanyakan komitmen ke-Islamannya.

Raperda tersebut, lanjut dia, tidak perlu menayakan satu per satu kepada masyarakat apakah Raperda tersebut dibutuhkan, karena yang menjadi tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban adalah polisi dan pemerintahan

kota Depok. "Masyarakata hanya butuh keamanan dan ketertiban di ligkungannya," katanya.

Mengenai perlunya kajian akademis, ia mengatakan berdasarkan data dari Badan Narkotik Nasional (BNN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2004 terdapat 3.000 kasus narkoba dan meningkat pada tahun 2004 menjadi 8.000 kasus.

Sebanyak 35 persen kasus tersebut terjadi di DKI Jakarta. Sedangkan di Depok terdapat 138 kasus narkoba.

"Data tersebut merupakan kajian akademis, jadi jika berdasarkan hal tersebut maka sudah setengah kajian akademis," katanya.

Sedangkan Ketua Pemuda Islam Indonesia, H. Hasanuddin Sandang mengatakan, berkaitan penerapan Raperda tersebut tidak dibutuhkan kajian akademis, karena hampir semua warga adalah masyarakat beriman.

Ia mencontohkan penerapan Perda Syariah di Bulukumba, Sulawesi Selatan, yaitu Zakat dan Miras bisa membuat masyarakat hidup tenang hingga bisa tidur dengan nyenyak, padahal sebelumnya masyarakat banyak yang resah, akibat maraknya minuman keras.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Dahlan mengatakan, dalam penyusunan draf tersebut sama sekali tidak ada muatan politis dan tidak ada titipan sama sekali dari pihak manapun.

Draf tersebut, kata dia, nantinya akan menerima masukan dari berbagai kalangan untuk diperbaiki atau disempurnakan jika ada hal-hal yang kurang.

"Kita menerima masukan dari semua kalangan masyarakat, agar nantinya penerapan Perda tersebut akan lebih efektif," kata anggota legislatif dari PAN.

Dahlan lebih lanjut mengatakan penyusunan draf tersebut sangat hati-hati, agar tidak terjadi hal-hal yang kontroversi di masyarakat.

Menurut dia, latar belakang disiapkannya Perda tersebut untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif akibat pertumbuhan dan

perkembangan Kota Depok, khususnya kalangan generasi muda.

Ia mengatakan, data dari Dinas Kesehatan Kota Depok menyebutkan dari 4.023 sampel darah syphilis dan 5.143 sampel darah HIV ditemukan sebanyak 76 orang warga Depok positif HIV/AIDS dan 23 orang terkena penyakit raja singa (salah satu jenis penyakit menular seksual).

"Data tersebut sangat riskan dan sangat mengkhwatirkan dan karena itu perlu diambil langkah-langkah pencegahan dengan menjauhkan masyarakat dari perilaku seks bebas," demikian Dahlan. (Ant/OL-06)Media Indonesia Online

0 Comments: