Friday, February 9, 2007

Tempointeraktif.com - Perda Syariat Islam Tidak Menyalahi Konstitusi

Perda Syariat Islam Tidak Menyalahi Konstitusi
Jum'at, 16 Juni 2006 | 19:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggapan sebagian anggota DPR bahwa Peraturan Daerah (Perda) bernafaskan Syariat Islam tidak konstitusional dinilai tendensius. Sebab Perda itu dibuat dengan cara yang demokratis.

“Perda itu isinya kan mengajak kepada kebaikan, kenapa harus dibawa nama Islam segala,” kata anggota Komisi III Patrialis Akbar dalam acara Dialektika Demokrasi di ruang wartawan MPR/DPR, Jum'at siang.

Constant Ponggawa dari Fraksi Damai Sejahtera dalam diskusi itu menilai, perda-perda di sejumlah daerah sudah tidak berlandaskan pada Pancasila. “Negara kita ini kan negara yang pluralistik, kita harus lihat pada asas kebhinekaan,” ujarnya.

Patrialis menukas, jika memang alasannya kebhinekaan, kenapa perda di Bali yang mengatur tentang perayaan Nyepi dan perda tentang cara pembakaran mayat di Toraja tidak diusik. “Kenapa hanya Syariat Islam yang digembar-gemborkan?” katanya.

Chozin Cumaedy dari fraksi Persatuan Pembangunan melihat perda Syariat Islam dari tiga pendekatan. Pertama dari perspektif demokrasi, kata dia, perda yang ada sudah disusun secara konstitusional. Dari segi kewenangan pembuatan Perda merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan ketiga, perda itu justru untuk mendidik generasi bangsa ke arah kebaikan.

Sementara itu, Dirjen Perundang undangan Hukum dan HAM, A.A. Oka Mahendra menilai, dari segi teknis penyusunannya, dari 446 perda yang ada banyak yang muatan materinya tidak sesuai dengan judul perdanya. Namun Ketidaksempurnaan itu dikarenakan sekertariat DPRD sebagai staf pendukung DPRD tidak maksimal dalam membantu pembahasan perda. Aguslia Hidayah
Tempointeraktif.com - Perda Syariat Islam Tidak Menyalahi Konstitusi

0 Comments: