Friday, February 9, 2007

Tempointeraktif.com - Penolak Perda Syariat Islam Dinilai Otoriter

Penolak Perda Syariat Islam Dinilai Otoriter
Jum'at, 16 Juni 2006 | 19:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 56 anggota DPR yang meminta pimpinan DPR untuk menyurati Presiden untuk mengubah atau mencabut Peraturan Daerah (Perda) bersyariat Islam, dianggap otoriter.

Sebab apa yang telah mereka lakukan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada. “Seharusnya mereka mengajukan judicial review," kata Doko Susilo, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional kepada wartawan, Jumat siang.

Sebab yang berhak membatalkan perda syariat Islam itu bukan presiden, tetapi Makamah konstitusi atau Makamah Agung.

Ketua MPR Hidayat Nurwahid juga menyampaikan hal yang sama. Undang-undang, kata dia, sudah memberi koridor untuk mengajukan pembatalan suatu undang-undang yang dianggap bermasalah. “Tidak diajukan ke presiden, karena itu bukan kewenangannya” katanya.

Seharusnya para anggota DPR itu memberikan contoh kepada masyarakat untuk melalui jalur-jaur hukum yang ada. Ia kawatir apa yang dilakukan mereka justru membawa eksekutif melangkahi kewenangan.

Menurut Hidayat, Perda akan dinilai tepat jika dasarnya Pancasila, UUD 1945, kesatuan republik Indonesia, serta sesuai proses demokratisasi. Tetapi kehadiran perda itu justru membuat masyarakat terpecah belah dan tidak nyaman, maka perda itu tidak tepat. Aqida Swamurti
Tempointeraktif.com - Penolak Perda Syariat Islam Dinilai Otoriter

0 Comments: