Friday, February 9, 2007

Tempointeraktif.com - MUI DKI: Perda Tanggerang Diadopsi Spiritnya Saja

MUI DKI: Perda Tanggerang Diadopsi Spiritnya Saja
Kamis, 27 April 2006 | 16:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Kholil Nafits penyusunan kebijakan di DKI Jakarta tidak perlu mengadopsi perda kesusilaan Tanggerang mentah-mentah. "Konteks tiap daerah berbeda-beda," jelasnya ketika dihubungi Kamis (27/4).

Dia mengatakan pihaknya memang merekomendasikan agar Jakarta meniru Tanggerang dalam hal mengatur kesusilaan umum dengan menggunakan peraturan daerah. "Jakarta kan tolak ukur," katanya.

Akan tetapi, lanjut Kholil, Jakarta adalah daerah yang sangat heterogen. Semisal perda kesusilaan disetujui untuk diterapkan di Jakarta, penyusunannya harus melalui pengkajian peta sosial yang matang. "Agar tidak merusak pluralitas dan hukum harus benar-benar hidup di masyarakat," ujarnya.

Kholil mengatakan, yang perlu diadopsi dari Perda kesusilaan di Tanggerang cukup spiritnya saja yakni menciptakan tatanan yang baik untuk memperbaiki moral. Perda kesusilaan di Jakarta, dia menegaskan, tidak boleh melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Terlkait rekomendasi agar Jakarta meniru Tanggerang itu, kata Kholil, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan polda metro jaya dan pemerintah DKI Jakarta. Agenda komunikasi berikutnya ke DPRD DKI Jakarta. Kholil tidak bersedia menjelaskan tanggapan dari pihak polda. Sedangkan pemerintah darerah Jakarta, menurut dia baru menyetujui prinsipnya secara umum.

Target rekomendasi itu tercapai, kata Kholil, belum dapat ditentukan. "Inginnya secepatnya, tapi yang lebih penting bisa dipahami publik nantinya, karena itu perlu komunikasi dan diskusi publik yang panjang," katanya. Harun Mahbub Tempointeraktif.com - MUI DKI: Perda Tanggerang Diadopsi Spiritnya Saja

0 Comments: