Friday, February 9, 2007

Tempointeraktif.com - Ketua MPR: Ajukan Uji Materi Kalau Tak Setuju Perda Maksiat

Ketua MPR: Ajukan Uji Materi Kalau Tak Setuju Perda Maksiat
Kamis, 22 Juni 2006 | 14:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengingatkan kepada semua pihak yang tak setuju dengan peraturan daerah yang berbau syariat Islam agar menggunakan jalur konstitusi dalam upaya membatalkan aturan itu.

"Ajukan uji materi, kalau itu setingkat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, kalau di bawah undang-undang ke Mahkamah Agung," ujarnya kepada wartawan di ruang rapat pimpinan MPR, hari ini.

Dari kajiannya, perda-perda yang diprotes itu kebanyakan bukan tentang syariat Islam, tapi larangan tentang perilaku maksiat, judi, dan penyakit sosial lainnya. Dia yakin kalau penerbitan aturan itu sama sekali tidak mengganggu kehidupan masyarakat.

"Tanya kepada daerah-daerah yang berlaku aturan tentang pelarangan maksiat, apakah mereka terganggu atau tidak. Semuanya berkata aman dan tenteram dengan aturan itu," ujarnya.

Hidayat sempat mempertanyakan kepentingan para anggota DPR yang menentang keberadaan perda itu. "Kalau masyarakatnya sudah merasa tenang, mereka mengatasnamakan masyarakat yang mana. Daerah yang diterapkan perda antimaksiat PAD-nya malah meningkat," ujarnya.

Raden Rachmadi
Tempointeraktif.com - Ketua MPR: Ajukan Uji Materi Kalau Tak Setuju Perda Maksiat

0 Comments: