Friday, February 9, 2007

detikcom - CPNS Mesti Bisa Baca Al Qur'an

19/04/2006 16:30 WIB
Perda Makassar
CPNS Mesti Bisa Baca Al Qur'an
Gunawan Mashar - detikcom

Makassar - Pemberlakuan Perda Pendidikan Al Qur'an di Makassar kemungkinan akan dibuntuti sejumlah peraturan lain. Salah satunya: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) musti bisa baca kitab suci umat Islam itu.

"Alangkah naifnya bila di sekolah formal diajarkan pendidikan baca Al Qur'an sementara para pegawai di kantoran tidak tahu baca Al Qur'an. Kemungkinan, akan menyusul dengan sendirinya aturan bahwa calon pegawai harus bisa baca Al Qur'an dan punya sertifikat pendidikan Al Qur'an," ujar Anas Genda, anggota Pansus Ranperda Pendidikan Al Qur'an, ketika ditemui di DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (19/04/2006).

Menurut Anas, Perda Pendidikan Al Qur'an sebagai langkah awal untuk mengentaskan buta baca Al Qur'an di Sulsel. "Ini baru langkah awal, aturan lain akan menyusul dengan sendirinya," terang Anas, yang juga politikus Partai Golkar Sulsel ini.

Perda Pendidikan Al Qur'an disahkan oleh DPRD Sulsel pada Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa kemarin (18/4/2006). Dalam Perda ini diatur bahwa pendidikan Al Qur'an diwajibkan menjadi mata pelajaran dalam muatan lokal yang diajarkan di tiap sekolah di Sulsel.

Perda Maksiat Menyusul

Setelah Perda Pendidikan Al Qur'an disetujui DPRD Sulsel, kini, menurut Anas, anggota DPRD Sulsel tengah mempersiapkan Perda tentang Pemberantasan Maksiat.

"Saat ini tengah kami rumuskan bersama teman-teman yang lain. Dalam perda ini akan diatur tentang pelarangan perbuatan maksiat, seperti judi, minuman keras, prostitusi, dan lain-lain," ujarnya.(nrl/)
detikcom - CPNS Mesti Bisa Baca Al Qur'an

0 Comments: