Friday, February 9, 2007

Tempointeraktif.com - Tangerang Aktifkan Perda Ketertiban Umum

Tangerang Aktifkan Perda Ketertiban Umum
Selasa, 25 April 2006 | 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kabupaten Tangerang mengefektifkan kembali Perda Nomor 20/2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk menjaring pelaku dan pelanggaran praktek pelacuran. Kebijakan ini keluar sambil menanti Perda pelarangan pelacuran diterbitkan.

Endang Sudjana, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menilai langkah itu diambil untuk menertibkan para pekerja seks yang bergeser ke perbatasan Kota-Kabupaten Tangerang. Maklum, Kota Tangerang sudah menerapkan Perda No 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Dia menjelaskan, Perda milik Kabupaten Tangerang masih digodok. Selain itu, infrastruktur penunjangnya juga belum siap, seperti petugas lapangan.

“Kami khawatir jika terburu-buru malah diperkarakan,” ujarnya hari ini.

Selain itu, Ketua Komisi A, Oji Saeroji mengatakan perlunya peraturan guna menanggulangi eksodus pekerja seks ke Kabupaten Tangerang.
Tempointeraktif.com - Tangerang Aktifkan Perda Ketertiban Umum

0 Comments: