Friday, February 9, 2007

Tempointeraktif.com - Peraturan Anti Maksiat Depok Jalan Terus

Peraturan Anti Maksiat Depok Jalan Terus
Senin, 12 Juni 2006 | 16:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris komisi A DPRD Depok, Ahmad Dahlan menyatakan pembahasan peraturan daerah anti maksiat terus berlanjut meski banyak pihak menentang. "Kita jalan terus, rapat paripurna lah nanti yang akan menentukan diterima atau di tolaknya Perda ini," kata dia di Depok tadi.

Dahlan mengaku banyak pihak yang keberatan dengan rancangan perda anti maksiat ini termaksud dari kalangan DPRD Depok sendiri. Komisi A, lanjutnya, juga kerap dihubungi pihak-pihak tertentu seperti dari kalangan pengusaha yang ingin agar perda tidak di lanjutkan. "Saya tidak pernah memberi waktu bertemu dengan mereka untuk saat ini," katanya.

Menurut Dahlan pengajuan rancangan Perda ini sah dan sesuai dengan tata tertib DPRD pasal 14. Karenanya, kata dia, bila ada anggota DPRD lain yang tidak sependapat tidak berhak untuk mengecam rancangan Perda. "Kalau mau berpendapat silahkan nanti di rapat paripurna," ujarnya.

Untuk mengakomodir pandangan masyarakat dan pihak terkait, kata Dahlan, komisi A dalam hal ini akan mengundang mereka untuk melakukan rapat dengar pendapat. Untuk itu pembahasan Perda masih akan menghabiskan waktu yang cukup panjang. Ini dimaksudkan agar perda anti maksiat tidak menjadi kontrofersi seperti yang terjadi di Tanggerang.

Draf perda anti maksiat di Depok secara garis besar berupa pengaturan penjualan, peredaran dan penggunaan minuman keras serta pelarangan praktek prostitusi. Dalam rangka penyusunan perda ini, Komisi A dalam waktu dekat juga akan survei ke beberapa Hyper Market dan Bar-Bar di Depok untuk mengontrol penjualan miras di atas 5 persen. "Apakah ada Hyper Market yang menjual lebih dari 5 persen tanpa izin," ujaranya.khairunnisa Tempointeraktif.com - Peraturan Anti Maksiat Depok Jalan Terus

0 Comments: