Friday, February 9, 2007

Tempointeraktif.com - Depdagri Masih Kaji Perda Larangan Pelacuran Tangerang

Depdagri Masih Kaji Perda Larangan Pelacuran Tangerang
Rabu, 19 April 2006 | 16:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri masih mengkaji Peraturan Daerah larangan pelacuran Kota Tangerang untuk diputuskan akan dibatalkan atau tidak.

"Sedang dibahas, secepatnya diselesaikan. Kasihan kan daerahnya," kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf kepada wartawan hari ini.

Ma'ruf mengatakan semua perda harus dilaporkan ke Depdagri dan akan dievaluasi. Pemerintah, kata dia, memiliki tugas untuk mengawasi perda yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Depdagri, kata dia, akan melihat kesesuaian perda dengan perundangan di atasnya. "Perda juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum," ujarnya.

Sebelumnya, Depdagri telah membatalkan 20 perda yang diterbitkan oleh provinsi, kabupaten, dan kota, terutama soal retribusi dan pajak. Sementara Perda larangan pelacuran Kota Tangerang juga akan diadopsi oleh Kabupaten Tangerang dan Kota Depok.

Oktamandjaya
Tempointeraktif.com - Depdagri Masih Kaji Perda Larangan Pelacuran Tangerang

0 Comments: