detikcom
::detikMobile Multimedia | XL | MENTARI & MATRIX | TELKOMSEL | IM3 | FLEXI ::
detikNews | detikFinance | detikFood | detikHot | detiki-Net | detikSport | Foto | Indeks
Info Iklan |SMSiklan | Sepakbola | Ticket Box | detikShop | Surat dari Buncit
Click Here
detikNews
09/02/2007 21:54 WIB
Diduga Lakukan Illegal Mining, 3 WN Malaysia Ditahan
detikNews
09/02/2007 21:08 WIB
Kontingen di Libanon Dapat Bantuan 2 Kamar Mandi
detikNews
09/02/2007 20:08 WIB
SBY Tugaskan BUMN & Polri Bantu Bersih Lumpur
detikNews
09/02/2007 20:05 WIB
Waspadai Pendidikan Jadi Modus Perdagangan Wanita
detikNews
09/02/2007 19:36 WIB
SBY Persilakan Wacana Pemindahan Ibukota
24/06/2006 14:42 WIB
Anggota FPDS:
Perda Syariat Rusak Kebhinekaan
Nala Edwin - detikcom
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) Constant Mama Ponggawa menolak diterapkannya perda yang bernuansa syariat Islam.
"Saya minta perda berdasarkan aturan agama tertentu tidak perlu ada, karena dapat merusak rasa kebhinekaan dan bisa menimbulkan ego kedaerahan," kata Constant dalam diskusi di Timebreak Cafe, Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (24/6/2006).
Constant juga menyakini masyarakat Indonesia tidak mengidap phobia Islam.
"Karena sejak kecil orang yang beragama lain pun hidup bersama dengan masyarakat muslim yang jumlahnya mayoritas di Indonesia. Kalau masyarakat luar yang tidak kenal Islam sesungguhnya, ya mungkin mengidap ketakutan terhadap Islam," jelasnya.
Mengenai masalah pelacuran, judi dan minuman keras, Constant mengoptimalkan KUHP dalam penegakan hukum.
Perda Pelacuran
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Tangerang Wahidin Halim menegaskan Perda Pelacuran yang diterapkan di Tangerang bukanlah masalah syariat Islam.
Menurut dia, masyarakat Tangerang tidak setuju dengan adanya pelacuran itu. Sebab KUHP tidak menimbulkan efek jera bagi seseorang melakukan prostitusi.
"Untuk itulah kita buat Perda Pelacuran," cetusnya.(aan/)
detikcom - Perda Syariat Rusak Kebhinekaan
Friday, February 9, 2007
detikcom - Perda Syariat Rusak Kebhinekaan
Posted by Arif at 7:27 AM
Labels: perda syariah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Comments:
Post a Comment