Wednesday, January 31, 2007

Perda yang Tak Sesuai Konstitusi Harus Ditertibkan

Jakarta, 15 Juni 2006 07:24
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyatakan, seluruh peraturan daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan aturan nasional atau konstitusi harus ditertibkan atau disinkronkan.

"Yang paling bertanggungjawab melakukan sinkronisasi Perda atau menertibkan adalah Mendagri (Menteri Dalam Negeri --Red)," katanya saat berbicara dalam diskusi di rumah dinasnya di Jakarta, Rabu malam (15/6).

Penertiban terhadap Perda yang tidak sesuai dengan kostitusi atau aturan nasional perlu dilakukan untuk menghindarkan keresahan masyarakat yang mungkin timbul di belakang hari.

Selain itu, Perda yang dapat mengganggu sistem ekonomi nasional, menghambat agenda pembangunan atau mengakibatkan ekonomi biaya tinggi harus segera ditertibkan.

Ditanya bagaimana dengan perda syariah, Muhaimin mengatakan, jika sifatnya lebih menyangkut etika maka hal itu tidak menjadi masalah.

Namun jika melebihi dari kewenangannya, misalnya untuk menangkap orang dan lain-lain, tentu harus mengacu pada aturan yang ada, yakni KUHP.

Menurut dia, munculnya bermacam-macam Perda dan bahkan tidak sedikit yang bertentangan dengan aturan nasional, bisa disebabkan sumber daya manusia di masing-masing daerah yang kurang memahami aturan nasional, namun bisa juga akibat euforia otonomi daerah.

Di tempat terpisah, pada diskusi lintas parpol mengenai Pancasila yang antara lain dihadiri oleh Gus Dur, Try Sutrisno, Sukmawati Soekarnoputri dan Akbar Tandjung, juga menyorot Perda yang bertentangan dengan konstitusi.

Berbagai Perda yang disusun oleh daerah seringkali melanggar kaidah atau aturan yang telah digariskan dalam konstitusi. Selain itu di sejumlah daerah, seperti Tasikmalaya dan di Sulawesi Selatan, juga telah tergagas membuat Perda yang didasarkan pada syariah Islam. [EL, Ant]

Gatra.Com

Ketua MPR: Perda Syariat Jangan Dibawa ke Presiden

Padang, 29 Juni 2006 09:20
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berwenang "mengeksekusi" Perda Syariat, karena kewenangan untuk itu berada pada Mahkamah Agung (MA) jika bertentangan dengan UU dan pada Mahkamah Konstitusi (MK) jika bertentangan dengan UUD.

"Perda tersebut jangan dibawa ke Presiden, dan jika keinginan itu masih dilanjutkan artinya rekan-rekan DPR sudah membatalkan prinsip demokrasi," kata Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid, di Padang, Rabu malam (278/6).

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait adanya aksi penolakan sebagian anggota DPR-RI terhadap keberadaan Perda Syariat. Penolakan itu bahkan disertai dengan permintaan agar Presiden "mengeksekusikannya".

Menurut Ketua MPR, Perda Syariat dan Perda Anti Maksiat sebenarnya tidak bermasalah, sebab semua agama melarang kemaksiatan. Perbedaan pendapat dinilainya sebagai sesuatu yang biasa saja jika dilakukan dalam mekanisme dan koridor demokrasi.

"Data menunjukkan memang 130 orang lebih anggota DPR yang mempertanyakan produk DPRD itu dan mempermasalahkannya," ujarnya. Namun menurut dia, jika ingin mempermasalahkannya tidak perlu membawa Presiden untuk menyelesaikannya.

Ia menjelaskan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan produk perundangan yang dibuat DPRD, sudah ada MA dan MK yang berhak menangani.

Lebih jauh ia menekankan, jika DPR menyeret Presiden turun tangan dan membatalkan perda tersebut, artinya mereka sudah melupakan prinsip demokrasi.

"Artinya DPR ingin mengembalikan demokrasi pada versi orde baru ketika Kepala Negara atau Presiden bisa berlaku apa saja, termasuk memberanguskan demokratisasi," katanya.

Ia mengisyaratkan DPR tidak perlu melakukan apapun sebab dalam konteks lembaga itu bukan kewenangannya. [EL, Ant]
Gatra.Com

KH Hasyim Muzadi:

Hasyim Muzadi (Dok. GATRA/I Made Suarjana)NAHDLATUL Ulama (NU), sebagai ormas Islam terbesar, selama ini dicitrakan sebagai pemberi warna dominan wajah Islam Indonesia yang moderat. Bersama Muhammadiyah dan simpul arus utama muslim lainnya, NU menerima Indonesia sebagai model final hidup bernegara yang bhinneka.

Namun di tengah ingar bingar formalisasi syariat Islam belakangan ini, posisi NU dan Muhammadiyah dinilai condong ke "kanan". Tidak moderat lagi. Masihkah NU punya komitmen pada bingkai negara-bangsa? Berikut petikan wawancara Asrori S. Karni dari GATRA dengan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, Rabu, 19 April lalu, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.

Menurut survey, dukungan pada penegakan syariat Islam di atas 70%, dan terus menguat. Saat yang sama, peraturan perundangan (tingkat pusat maupun daerah) yang menyerap elemen Islam, baik eksplisit maupun implisit, makin marak. Kampanye sistem khilafah juga terus gencar. Pro kontra merebak. Menguat kembali kekhawatiran, Indonesia segera menjadi negara Islam. Apakah NU masih punya komitmen pada Indonesia sebagai nation-state?
Nanti akhir Juli 2006, kita akan menyelengarakan Munas (Musyawarah Nasional) Alim Ulama dan Konbes (Konferensi Besar) NU. Kalau Munas untuk Syuriyah plus ulama-ulama yang muktabar (punya legitimasi luas), Konbes untuk Tanfidziyah. Insya Allah di situ akan kita tegaskan kembali sikap NU terhadap NKRI dengan segala spektrumnya. Baik spektrum ideologi negara, sistem hukum, sistem teritorial, sistem budaya, dan sebagainya. Sekalipun sudah pernah kita tegaskan pada tahun 1984, 22 tahun lalu, bahwa NKRI, Pancasila, dan UUD 45, merupakan upaya final umat Islam Indonesia. Ini perlu ditegaskan kembali justru karena tarik menarik itu tadi.

Sikap NU pada penerapan Syariat Islam?
Syariat Islam sekarang diterima dengan apriori. Pro dan kontra. Satu sisi, ada tuntutan, syariat harus dilakukan secara tekstual. Di lain pihak, ada orang yang mendengar kata syariat saja sudah ngeri. Istilah Arabnya, ada ifrad (berlebihan mengamalkan beragama) dan tafrid (meremehkan, longgar, dan cuek dalam beragama).

Menurut NU, masalahnya bukan pro kontra syariat. Tapi bagaimana pola metodologis pengembangan syariat dalam NKRI. Syariat tidak boleh dihadapkan dengan negara. NU sudah punya polanya. Bahwa tathbiq al-syariat (aplikasi syariat) secara tekstual dilakukan dalam civil society, tidak dalam nation-state. Aplikasi tekstual itu untuk jamaah NU, untuk jamaah Islam sendiri. Dia harus taat beribadah, taat berzakat, dan sebagainya. Sehingga firman Allah, wa man lam yahkum bima anzalallahu fa ulaika humul kafirun, (barang siapa tidak menghukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang kafir), ungkapan man (barang siapa) di sini maksudnya "orang", bukan "institusi".

Bolehkah regulasi negara menyerap syariat Islam?
Untuk level nation-state, untuk pemerintahan bangsa dan negara, yang masuk dari agama itu nilai luhurnya saja. Hanya maqashid al-tasyri' (maksud ditetapkannya syariat) dan hikmat al-tasyri' (hikmah ditetapkannya syariat) atu esensi syariat saja yang masuk. Kemudian prosesnya, pengemasanya, dan formatnya, melalui proses demokrasi, proses keindonesiaan, dan proses kebhinekaantunggalikaan. Sehinga tak ada lagi konflik antara agama dan negara karena masing-masing ada proporsinya.

Misalnya, kita sekarang membuat UU Anti-Korupsi. Tidak perlu disebut "UU Islam Anti-korupsi". Karena anti-korupsi itu sudah islami. Sehingga yang masuk dalam UU ini bukan teksnya. Karena kalau teks yang masuk, NKRI ini akan rontok, akan retak. Padahal semua agama ingin anti-korupsi. Tapi ketika ditambah kata "Islam", menjadi tathbiq syariah lafdhan (penerapan syariat secara harfiah), dan ini bisa menjadikan negara retak. Padahal dengan tathbiq syariah maknan (implementasi syariat secana substantif), tak ada masalaah. Maka umat Islam harus kembali ke sini.

Pandangan NU pada kampanye khilafah?
Khilafah dalam arti apa? Kalau dalam arti Khulafaur Rasyidin yang pernah ada setelah Rasulullah, itu sudah tidak relevan lagi sekarang. Tapi kalau khilafah dimaksudkan sebagai pemerintahan yang demokratis, sesuai dengan proses rakyat, artinya, pemerintahan yang ada sekarang ini disebut sebagai khilafah, mungkin masih kita pertimbangkan.

Menurut pandangan NU, ketika Rasul wafat, ada dua hal yang tidak diputuskan Rasul. Pertama, siapa penggantinya, kedua, dengan proses apa pengganti diangkat. Sehingga Rasul yang wafat hari Senin, baru Rabu sore dimakamkan, karena menunggu keputusan musyawarah siapa penggantinya. Artinya, khilafah itu bukan perintah Rasul. Kalau bukan perintah, maka khilafah itu masalah ijtihadiyah (hasil pemikiran), bukan syar'i (ketetapan Tuhan dan/atau Nabi).

Penerapannya sesuai kondisi negara, kondisi bangsa, ruang, waktu, dan pemikiran. Sehingga tidak logis memaksakan khilafah dalam arti makna khilafah zaman Khulafaur Rasyidin. Nah, begini-begini ini yang membuat resah berbagai macam kelompok yang tidak mengerti duduk masalahnya.

Bagaimana pengamalan Islam yang relevan untuk konteks kekinian?
Umat Islam sebaiknya langsung menjadikan Islam sebagai agama yang produktif. Jangan lagi bertikai pada aspek simbolik, khilafah tidak khilafah, syariat atau tidak syariat. Ya sudah, agama Islam kita laksanakan secara aplikatif. Melahirkan persaudaraan, keadilan, dan kemakmuran. Sehingga syariat jangan hanya dipikirkan secara simbolik. Kita mengurus petani supaya makmur, itu syariat. Kita menginginkan Indonesia aman, itu syariat. Indonesia harus berkeadilan, juga syariat. Maqashid Tasyri, nilai esensi syariat yang harus segera wujud. Jangan digeser ke permasalahan simbolik yang mengakibatkan perpecahan, sehingga Islam tidak produktif.

Anda menyerukan implementasi syariat secara maknawi, bukan harfiah. Apakah Anda menempatkan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP) sebagai contoh implementasi syariat secara maknawi. Ternyata menuai penolakan keras juga?
Khusus RUU APP, PBNU sudah punya pendapat secara organisatoris. Bukan pendapat ketua umumnya saja. Kita memerlukan RUU APP disahkan menjadi UU dengan memperhatikan masukan serta kebhinekanan yang ada. Ini penting. Karena tanpa aturan, kita akan sulit mengerem tayangan dan penampilan yang mengeksploitasi pornografi dan seks melebihi dosisnya. Sehingga mengakibatkan dampak negatif terhadap budaya generasi muda yang hedonis sekarang ini. Meluasnya free sex juga mengakibakan penyakit. Sikap PBNU ini mewakili perasan orangtua, guru, pendidik, dan para kiai.

Di lain pihak, kebhinekaan kita tak bisa disamaratakan. Karena itu, harus ada exception dalam RUU Ini, untuk mewakili kebhinekaan adat, agama, atau budaya. Misalnya, yang karena agama, orang Bali bertelanjang dada. Kalau agamanya memang menyuruh begitu, kita harus tolerir. Begitu juga orang Papua pakai koteka. Tapi kalau pakai koteka di Pasar Baru (Jakarta), ini porno. Kalau mau telanjang ya di tempat telanjang. Jangan telanjang di Stasiun Gambir (Jakarta), misalnya.

Menyangkut kawasan pariwisata, ya dinyatakan saja bahwa daerah ini daerah wisata, sehingga seorang boleh berjemur di pasir dengan bikini. Tapi jangan berjemur di Stasiun Tanah Abang (Jakarta) pakai bikini. Ini semua harus ditata. Kalau sama sekali tidak ada rambu-rambu, maka yang diruyikan umumnya generasi muda.

Kenapa sekarang ada pro kontra begini kuat? Karena ada pro kontra kepentinagan. Pertama, pornografi dan pornoaksi ini sudah menjadi bagian penetrasi budaya global. Kedua, dia sudah berubah jadi industri. Jadi antara peneterasi dan industri ini saling memperkokoh. Memperkenalkan budaya yang nanti bisa membongkar sendi-sendi syariat sekaligus dapat duit, betapa nikmatnya. Ini skala besar. Maka umat Islam Indonesia jangan merasa pornografi sebagai masalah sederhana, ini masalah berat.

Karenanya pendekatan hukum boleh kita perkenalkan. Tapi pendekatan hukum saja belum cukup untuk melindungi budaya muslim. Harus ada gerakan kebudayaan bersama. Misalnya oleh NU dan Muhammadiyah, dimulai dari dirinya sendiri, keluarganya, dan anak-anaknya. Sebagai muslim sudah sopankah? Sebagai orang Indonesia, sopankah? Sebab kalau hanya gerakan hukum, dan hukum hukum tidak bisa mengangkat budaya, maka orang ekstrem akan memakai hukum untuk gerakan kekerasan.

RUU APP ini dinilai mengandung semangat Arabisasi dan Talibanisasi. Sejenis upaya terselubung penegakan syariat Islam. Tanggapan Anda?
Ah nggak bener lah. Saya kira itu sikap apriori. Saya yakin dia belum baca RUU-nya. Coba dibaca, apakah ada Arabisasi di situ. Dan Arabisasi itu bukan Islamisasi. Orang yang pakai pakaian hitam hanya kelihatan matanya, itu bukan Islam, itu budaya Arab sebelum Islam datang. Jadi tidak kait-mengait. Wong di RUU ini koteka saja ditolelir, tidak mungkin ada Arabisasi yang numpang di situ.

Cuma begini, gerakan-gerakan umat Islam yang mendorong RUU APP ini sebagian melalui nuansa kekerasan, sehingga menimbulkan kegelisahan pihak lain terhadap adanya Arabisasi lewat RUU ini. Karenanya perlu diproporsionalkan perdebatan mengenai RUU APP ini. Bahwa demoralisasi harus direm, bahwa ngeremnya harus dengan hukum dan gerakan kebudayaan, dan kebhinekaan diberi porsi secukupnya, sepanjang tidak menjurus pada demoralisasi.

Sehingga pikiran NU akomodatif. Ada keseimbangan antara moral dan kebhinekaan. Saya kira ndak benerlah kalau RUU APP ini tathbiq syariah, kalau tathbiq syariah kurang ketat, ndak seperti itu. Ini kekhawatiran berlebihan. Dan bisa jadi kekhawatiran itu dipicu oleh perusahaan-perusahaan pornografi.

Perda Pelacuran Kota Tangerang, juga dikeluhkan berbagai kalangan, di antara alasannya karena mengandung spirit Islamisasi. Tanggapan Anda?
Sebenarnya pelacuran itu menurut KUHP kan tidak boleh. Kalau polisi beneran, tanpa Perda pun harus ditangkap. Kalau ada pelacuran dan perjudian, polisi dengan KUHP saja bisa nangkap. Cuma masalahnya kok nggak nagkep, lalu orang terpicu untuk membuat Perda. jadi sebenarnya sudah ada aturannya, tapi belum dijalankan, lalu dibilang tak ada aturan. Teman-teman di DPRD harus memahami konteks hukum nasional. Dan bahwa penerapan syariah secara harfiah bisa menimbulkan disintegrasi.

Apakah perlu pembuatan Perda yang mengadopsi Syariat Islam untuk menjaga "ketertiban"?
Itu saya kira tidak perlu. Masing-masing Perda cukup mendorong polisi agar menegakkan KUHP dengan benar. Tidak perlu Perda karena sudah ada KUHP.

Bagaimana dengan Perda tentang syarat Baca Qur'an untuk rekrutmen PNS atau mau jadi pengantin, Perda Busana Islami, dan sejenisnya?
Ya ndak usahlah. Itu semua nanti akan mengganggu sistem hukum Indonesia. Kalau ada persyaratan baca Qur'an, seperti itu, tak usah masuk Perda, cukup ketentuan teknis saja. Pihak teman-teman muslim sendiri sebaiknya memilih tathbiq syariat ini secara maknawi, tata hukum Islam secara tata nilai tidak secara tekstual.

Ada indikasi Perda islami ini sekadar komiditas politik untuk kepentingan Pilkada.
Ada juga. Itu kan pikiran lokal. Kita tidak boleh melakukan hal parsial dan temporal yang kemudian tidak menyatu dengan sistem nasional. Ini juga dipicu sistem otonomi daerah yang memberikan kelonggaran. Kalau tidak dikontekskan dengan hukum nasional, negara kita ini negara kesatuan atau negara federal? Kalau negara federal sekalian ditetapkan, sehingga sistem hukumnya sendiri-sendiri. Tapi itu berbahaya menurut saya untuk integritas nasional.

Bisakah kampanye khilafah dinilai subversi karena bermisi mengubah bentuk negara?
Seandaninya itu terjadi zaman Orde baru, bisa. Tapi kalau zaman reformasi mesti harus diurus secara hukum, itu menyalahi atau tidak. Saya melihatnya dari segi strategi pengembangan Islam di Indonesia. Saya melihatnya, cara-cara seperti itu, berhasilnya belum tentu, tapi eksesnya sudah banyak.

Ada penilaian PBNU sekarang lebih ke "kanan", lebih dekat dengan pandangan Islam "garis keras". Tanggapan Anda?
Itu ndak betul. Bukan PBNU bergeser di kanan, tapi sudah kelamaan nongkrong di kiri. Saya ingin menggeser ke tengah. Ketika digeser ke tengah, kan terasa ke kanan. Selama ini NU salaman saja ndak pernah sama sesama muslim yang dianggap garis keras, nyapa saja tak pernah. Sudah berada pada komunitas Kristen, nasionalis, dan lintas agama, apa salahnya kalau suatu ketika saya juga ingin tahu cara berpikir kelompok Islam garis keras itu. Maka saya ketemu mereka. Ketemu kan bukan berati sama. Saya tidak setuju dengan gerakan kanan yang keras, sama tidak setujunya dengan gerakan kiri yang keras. Baru ke tengah aja sudah dibilang ke kanan. Itu kan kiri keras.

Jadi peran saya adalah bagaimana meletakkan NU pada titik tengah elemen bangsa. Bagaimanapun mereka yang garis keras itu juga umat Islam. Kita tidak bisa menganggap mereka tidak Islam. Kita tidak bisa mengisolasi diri atau mengisolasi mereka. Kita tetap bersilaturahmi dalam konteks pemikiran yang mungkin berbeda. Tapi ini menjadi titik awal untuk melakukan kesamaan persepsi pelan-pelan. Sementara hubungan kita dengan Barat tidak perlu jelek. Kita bukan anti-Barat, kita hanya anti-ketidakadilan, anti-hegemoni, anti-serangan pada yang lemah, bukan anti-Barat.

Kemarin saya ke Iran, nanti sore Dubes Amerika Serikat ke sini. Di sini akan kita letakkan PBNU. Tentu yang sudah berpihak keberatan. Baik yang berpihak ke kiri maupun ke kanan. Keberatan itu cukup saya dengar dan saya mengerti, tetapi saya sudah bertekad NU harus menjadi titik temu elemen-elemen bangsa dan titik temu elemen-elemen Islam. Titik temu bukan berarti sama dan sebangun. Tetapi harus ada di Indonesia dan dan di dunia Islam sebuah organisasi yang bisa bicara ke manapun, dan itu NU.

Dengan mendekati kalangan garis keras, Apakah NU masih mengakomodasi pikiran-pikiran liberal di kalangan anak mudanya?
Kita tetap mengakomodir seluruh pemikiran. Akomodasi nanti akan kita pilah, mana yang merupakan pemikiran dan mana yang jual beli pikiran. Yang pemikiran pasti kita akomodir. Karena tidak mungkin tata laksana sosial Islam ini kaku seperti masa lalu, karena perkembangan teknologi, sosial, dan sebagainya. Maka harus ada tashwiyah (pemurnian) dan tanmiyah (pengembangan). Bagiamana pemurnian agama supaya tidak melenceng dan bagaimana pengembangan agama supaya tidak ketinggalan. Dua-duanya harus relevan.

Tapi kalau kita mengambil posisi di luar Islam kemudian marah-marah pada Islam, kan lain Mas. Ini masalahnya. Bukan tidak ada akomodasi. Kalau mulai yang disalahkan Islamnya, Qur'annya, Nabi Muhammadnya, kan lain Mas. Ini kategori jual beli pikiran tadi. Maksud kita pemikiran di dalam Islam yang kita kembangkan, bukan kita mengambil posisi di luar Islam kemudian memarahi Islam. Berarti kita kan berada di atas Islam.

Nah, sementara, di sisi lain, teman-teman yang memperjuangkan tathbiq syariah dengan nuansa kekerasan, menurut saya kelewat kasar, tidak substantif. Mereka tidak bergerak di bidang pendidikan, tidak membuat masjid, tidak bergerak di bidang dakwah, kegiatannya cuma mempersoalkan konstitusi sebuah negara. Sehingga kelompok ini mengalami kesulitan di banyak sekali negara. Di Inggris ada masjid yang ditutup karena dipakai khutbah untuk mempersoalkan konstitusi Inggris. Begitu juga di Belanda dan Australia. Sehinga masalah ini bukan masalah syariah tapi soal strategi dakwah.

NU punya pengurus cabang istimewa di seluruh dunia. Mereka sudah kita berikan motivasi untuk melakukan gerakan moderasi Islam dan modernisasi. Tetapi dalam bidang pemikiran, bukan jual beli pikiran. Insya Allah pada Munas yang akan datang, kita undang mereka, berbicara bagaimana cara membawa Islam dengan cara modern, bagaimana membawa Islam di negeri minoritas muslim, seperti Thailand, karena kalau ada kesalahan metodologis dan kesalahan strategis, yang dirugikan umat Islam juga.

Anda yakin arus utama umat Islam Indonesia masih yakin dengan bentuk negara nation-state, bukan negara agama?
Kalau dibiarkan bisa berbahaya. Sekartang harus segera ada pencerahan. Susahnya, pemerintah tidak cukup punya alat sistemik dan alat instrumentalik untuk melakukan tugas itu, maka fungsi NU menjadi ditunggu. Nah NU sendiri harus memulai dari dirinya. Dia harus kembali pada ahlussunnah wal jamaah yang murni dan berkembang dalam konteks wawasan kebangsaan dan wawasan global sekaligus. Harus diberesi dulu NU-nya, baru mengadakan pencerahan ke luar.

Apa yang perlu diserukan pada kalangan Islam garis keras?
Kita harus mengatakan, sepanjang sejarah Indonesia, cara yang Anda pakai, dengan cara penerapan syariah secara harfiah, belum pernah membuahkan hasil. Ini sudah dilakukan sejak zaman konstituante.

Apa pesan buat kaum minoritas yang khawatir pada Islamisasi negara?
Kita katakan bahwa kalau Islam yang naik dalam bentuk tata nilai pasti sama dan sebangun dengan agama yang lain. Kalau mau membuat UU, yang masuk nilai Islam saja bersama nilai agama lain yang bersifat universal, dikemas dalam proses demokrasi kebangsaan dan sistem keindonesiaan.

Menurut Survey LSI, agenda keagamaan NU paling banyak didukung. Tapi mayoritas responden (di atas 70%) mendukung penegakan syariah. Padahal NU tidak memiliki agenda penegakan syariah secara tejstual. Bagaimana bisa terjadi?

Karena tidak dijelaskan metode penerapan syariat Islam seperti apa yang ditanyakan. Namanya orang Islam kan inginnya Islam jalan. Kalau nggak begitu, Islamnya kan nggak normal. Tapi yang penting bagaimana penerapannya tidak membongkar negara bangsa kita. Masak ada orang Islam yang dibilang syariat Islam jalan nggak seneng, bodoh banget dia, tetapi masalahnya bagaimana metodologinya, setategi kebangsaannya. Wong zaman Rasul saja ada mitsaqul (Piagam) Madinah , ada jaminan bagi non muslim untuk menjalankan agamanya tanpa mengganggu agama Islam. Itu oleh Rasul dibuat aturan namanya Mitsaqul Madinah.

[Laporan Utama, Gatra Edisi 25 Beredar Senin, 1 Mei 2006]

Gatra.Com

Risau Beleid Bilah Bambu

Perda
Risau Beleid Bilah Bambu

Perda Gerbang Marhamah; Jalan Terus (Dok. GATRA/Tatan Agus RST.)Kerisauan kini tak lagi hinggap di benak Daeng Usman. Warga Desa Padang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ini merasa keluarganya aman dan terlindungi. Ini semenjak pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2002 tentang Larangan Penjualan dan Penertiban Minuman Keras. "Dulu banyak anak perempuan yang diganggu pemuda-pemuda desa yang nongkrong sambil mabuk-mabukan," kata bapak berusia 41 tahun itu. Maklum, dua anak gadis Usman tengah beranjak dewasa.

Kini Usman tak lagi melihat polah nakal. Para berandal desa agaknya keder dengan sanksi dari perda itu. Yakni ancaman dicambuk dengan bilah bambu sebanyak 40 kali bila tertangkap mabuk. Selain itu, ada pula hukuman berupa sanksi moral. "Kalau ada yang kena hukuman, semua warga desa tahu. Jadi, mereka yang mau berbuat jahat malu rasanya," ujarnya.

Penerapan aturan semacam ini tidak dipermasalahkan warga desa. Maklum, kini mereka merasa lebih aman dan terlindungi. Polisi pun tak perlu repot membasmi penyakit masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan sendiri oleh masyarakat. "Kini tidak ada lagi yang berani terbuat jahat di desa kami. Hidup kami pun tenteram," tuturnya.

Perda bernuansa syariat Islam di Bulukumba tak hanya satu. Ada empat perda yang berpatokan pada syariat Islam. Selain minuman keras, yakni soal pengaturan zakat, berbusana muslim, dan baca-tulis Al-Quran. Perda Islami juga dibuat di enam pemda lain di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kota Makassar pun mengikuti jejak pemda lain. DPRD di sana kini tengah menggodok rancangan Perda Zakat. "Ini perda bernuansa syariat Islam pertama yang disusun," kata anggota DPRD Kota Makassar, Iskandar Tompo, bangga.

Nun jauh melintasi Laut Jawa, di ibu kota negara, Jakarta, 56 anggota DPR-RI gusar dengan perda-perda syariah itu. Selain di tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, ada 15 tempat lain yang punya perundangan daerah setipe. Menurut juru bicara kaukus wakil rakyat ini, Nusron Wahid, beleid semacam itu inkonstitusional. "Kami meminta pimpinan dewan menyurati presiden untuk mencabut perda-perda semacam itu," ujar seorang anggota kaukus dari Partai Damai Sejahtera, Constant Punggawa.

Nusron mengatakan, pembuatan perda seharusnya mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2004, yakni tentang pembentukan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 45. Setiap peraturan harus selalu mengacu pada UUD 45, dan agama tidak dijadikan sebagai sumber acuan. "Depdagri harus proaktif menyikapi perda ini," katanya.

Aksi 56 anggota dewan itu sontak menimbulkan pro-kontra. Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana mendukung. Alasannya, konstitusi (UUD 45) tidak mengadopsi formalisasi syariat Islam. Selain itu, perda ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Pada Pasal 10 ayat 3 disebutkan, agama tidak termasuk wilayah kewenangan pemerintah daerah," ujarnya kepada wartawan Gatra Basfin Siregar.

Mengenai upaya pencabutan perda-perda tersebut, menurut pria berusia 34 tahun itu, ada celah hukumnya. Yakni melalui judicial review ke Mahkamah Agung. Masalahnya, pengajuan uji materiil ini ada tenggat waktunya. Maksimal 180 hari setelah ketentuan itu ditetapkan. Kalau lewat? "Itu jadi problem. Perdebatannya panjang," katanya.

Sementara itu, menurut Progo Nurjaman, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, ada dua cara lain untuk mengatasi perda bermasalah. Selain lewat pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung, perda bisa dicabut atas inisiatif pemimpin daerah yang bersangkutan. Dan, "Dibatalkan dengan hukum yang lebih tinggi status hukumnya, yakni peraturan menteri/peraturan presiden," kata Progo kepada Bernadetta Febriana dari Gatra (baca: Susah Mencabut Perda Bermasalah).

Kubu pendukung perda syariah tak kekurangan dalil. Mereka menjawab tuntutan pencabutan itu tak kalah keras. Respons paling nyata justru datang dari DPR sendiri. Perlawanan dimulai dari pernyataan Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. Dia mengungkapkan keheranannya atas sikap 56 sejawatnya itu. "Masyarakat tempat berlakunya perda saja tenang-tenang. Mereka ini mewakili masyarakat yang mana? Apa mereka itu dari daerah yang diberlakukan perda itu?" katanya tegas.

Puncaknya, Selasa lalu 134 anggota dewan meneken kontra-memorandum mendukung tetap berlakunya perda yang dipermasalahkan itu. Pernyataan ini ditandatangani anggota DPR dari delapan fraksi. Surat ini diserahkan langsung kepada Ketua DPR, Agung Laksono. "Kami berharap, Ketua DPR-RI tidak menindaklanjuti surat permintaan 56 anggota DPR tertanggal 17 Mei," ujar Lukman Hakim Saifuddin, anggota DPR Fraksi PPP yang menjadi juru bicara.

Lukman mengatakan, perda-perda yang dituduh inkonstitusional karena bernuansa syariat Islam adalah perda yang lahir dari proses demokrasi yang melibatkan seluruh fraksi di DPRD dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah. "DPR tidak punya kewenangan apa pun dalam mengeliminasi produk legislatif dan eksekutif di daerah," katanya.

Memang diakui Lukman, Indonesia bukan negara yang berdasarkan pada agama tertentu, pun bukan negara sekuler. Negara ini, katanya, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tercantum pada Pancasila dan UUD 1945. Dia lalu menyitir pendapat proklamator Moh. Hatta bahwa sila pertama Pancasila adalah fundamen moral, tempat berpulang keempat sila lainnya.

Kumpulan wakil rakyat pendukung perda syariah itu berpendapat, tidak mungkin memisahkan sila pertama Pancasila dari agama. "Anggapan syariat Islam bertentangan dengan konstitusi merupakan pendapat yang ahistoris dan tidak berpijak pada konstitusi!" katanya.

Gayung pun bersambut. Meski adu pendapat tentang perda bernuansa Islam ini sedemikian ramai, semakin banyak saja pemda yang terus menggodok perda seperti ini. Misalnya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mengusung Perda Gerbang Marhamah atau Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah. "Perda ini justru akan meningkatkan saling pengertian dan interaksi antara masyarakat," kata Muhammad Toha, anggota DPRD Cianjur.

Toha dan koleganya keukeuh meneruskan pembahasan perda itu. Mereka telah berhasil meyakinkan pihak yang menolak penerapan perda itu. Drafnya saat ini tengah memasuki tahap penyelarasan pasal-pasal. "Tanpa mengurangi rasa hormat pada pemerintah pusat, perda ini jalan terus. Jangan khawatir, nonmuslim dan penganut agama lain jauh lebih nyaman dengan perda ini," ia menegaskan. Amin!

Arief Ardiansyah, Sulhan Syafi'i (Bandung), dan Anthony (Makassar)
[Nasional, Gatra Nomor 33 Beredar Kamis, 29 Juni 2006]

Gatra.Com

Hasyim Muzadi: Perda Syariah Tidak Diperlukan

Hasyim Muzadi: Perda Syariah Tidak Diperlukan

Jakarta, 16 Juni 2006 00:30
Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi menegaskan peraturan daerah (Perda) yang melaksanakan syariat Islam yang banyak dibentuk dan diberlakukan di sejumlah daerah dinilai tidak perlu.

"Aturan itu sudah tercantum dalam hukum nasional jadi itu tidak diperlukan," tegasnya menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis malam (15/6).

Hasyim yang didampingi pengurus PBNU, Rozi Munir itu menyatakan, masalah pelacuran, minuman keras dan perjudian itu sudah diatur dengan baik oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika ada daerah-daerah yang menerapkan pensyariahan perda, tambahnya, hanya merupakan pengulangan dari KUHP.

"Ini bukan semangat substansial, tapi simbolistik bahkan cenderung over simbolistik," katanya dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa ibu kota.

Menurut Hasyim kecenderungan ini perlu dicermati karena mengkuatirkan sejumlah pihak.

Ketua umum PBNU merasa perlu dilakukan pencerahan kepada para anggota DPRD yang membuat perda yang mengangkat masalah syariah untuk dijadikan peraturan daerah.

Organisasi-organsasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, katanya, perlu melakukan pencerahan bahwa ini mengingatkan kepada perdebatan mengenai Piagam Jakarta.

Namun, Hasyim tidak sependapat bila daerah-daerah menetapkan perda syariah akan semakin banyak sehingga pada titik akhir ketentuan mengenai syariah secara defacto bisa terjadi di tingkat nasional. "Wacana desa mengepung kota dalam kaitan perda syariah ini tidak benar juga karena daerah-daerah yang memiliki perda itu jumlahnya sangat kecil dibanding daerah-daerah yang tidak menerapkan syariah," katanya. [EL, Ant]

Gatra.Com

Gelora Syariah Mengepung Kota

Gelora Syariah Mengepung Kota

JEJAK regulasi bernuansa Islami di Sulawesi Selatan seolah mengikuti perjalanan karier Patabai Pabokori, 54 tahun. Ketika ia kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Al-Quran, 18 April lalu. Patabai bangga. "Inilah satu-satunya perda tentang pendidikan," katanya. Wakil Gubernur Syahrul Yasin Limpo pun berharap, perda ini dapat mempercepat penurunan buta aksara Al-Quran.

Sebelum itu, saat menjabat sebagai Bupati Bulukumba untuk dua periode (1995-2005), Patabai menggolkan empat perda berspirit syariat Islam. Perda Minuman Keras; Zakat, Infak, dan Sedekah; Baca-Tulis Al-Quran bagi Siswa dan Calon Pengantin; serta Pakaian Muslim/Muslimah. Keempatnya lahir pada 2003. Kabupaten ini pun populer sebagai pionir penerapan syariat Islam di Sulawesi Selatan.

Eksperimen syariah di Bulukumba bahkan menembus pemerintahan terendah: desa. Sebanyak 12 desa dijadikan areal percontohan penerapan syariat Islam sejak awal 2005. Sedemikian kondangnya nama Bulukumba di mata pendukung syariah, sampai Kongres Umat Islam Sulawesi Selatan III, Maret 2005, pun digelar di sana. Kongres ini kental warna syariahnya. Ada rekomendasi agar umat Islam memilih kepala daerah yang punya komitmen pada syariat Islam.

Sepeninggal Patabai, implementasi syariat Islam di desa-desa pilot project itu kian pesat. Malah melampaui perda kabupaten dan provinsi. Karena desa itu berani menerapkan pidana hudud. Desa Padang, Kecamatan Gantarang, misalnya, menetapkan "peraturan desa". Isinya, aturan tentang delik perzinaan (cambuk 100 kali), qadzaf alias menuduh zina (cambuk 80 kali atau dilimpahkan ke polisi), minuman keras (cambuk 40 kali), dan pidana qishash (balasan setimpal) bagi tindak penganiayaan.

Kabupaten di Sulawesi Selatan selain Bulukumba juga tak mau ketinggalan. Pangkep, Gowa, dan Wajo seolah berlomba membuat perda syariah. Tapi dinamika ini bukan khas Sulawesi Selatan, yang pada 2002 pernah menuntut otonomi khusus penerapan syariat Islam. Suara serupa berkembang di Provinsi Banten dan Riau. Juga beberapa kabupaten/kota, semisal, Cianjur, Tasikmalaya, Pamekasan, Mataram, dan Dompu.

Gelora bersyariat-ria di berbagai daerah ini sudah bergulir lima tahunan terakhir. Tepatnya sejak otonomi daerah ditetapkan. Tapi akselerasi geliat itu terasa kian melesat belakangan ini, di tengah ingar-bingar polemik nasional tentang Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Meski RUU ini tak eksplisit mengusung idiom syariah, polemik yang mengitarinya diwarnai sentimen pro-kontra syariat Islam. Sampai ada tudingan Arabisasi dan Islamisasi di balik RUU itu.

Belum tuntas berdebat RUU APP, publik tergiring membincangkan ihwal Perda Pelacuran di Kota Tangerang. Lalu muncul kabar tentang Raperda Anti-Maksiat di Kota Depok. Tak mau ketinggalan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta juga menyiapkan Raperda Anti-Maksiat untuk DKI Jakarta.

Silang pendapat pun makin keras. Berbagai simpul pengusung syariat seolah berkejaran diburu tenggat. Perkembangan ini seperti mengamini survei nasional Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat, Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, tentang tingginya dukungan orang pada tawaran penerapan syariat Islam. Dari 2001 hingga 2004, trennya naik. Dukungannya di atas 70%.

Di lapangan, dukungan itu ditandai dengan maraknya simpul pejuang syariat. Ada Majelis Mujahidin yang memang dibentuk untuk penegakan syariat Islam. Mereka menyusun draf revisi KUHP berdasarkan syariat. Ada Komite Persiapan Syariat Islam Banten, Gerakan Penegak Syariat Islam Yogyakarta, Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan Syariat Islam Garut, Badan Pengkajian dan Pengembangan Syariat Islam Sukabumi, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam Pamekasan di Madura, dan Komite Penegakan Syariat Islam di Sulawesi Selatan.

Dalam pada itu, kampanye khilafah Islamiyah (imperium Islam trans-nasional) terus-menerus disuarakan kelompok Hizbut Tahrir. Lewat berbagai aksi demonstrasi, spanduk-spanduk, ceramah, pengajian, diskusi, buku-buku, majalah, dan sebagainya. Mereka menempatkan khilafah sebagai alternatif kegagalan sistem politik (demokrasi) dan ekonomi (kapitalisme) yang tengah berlangsung.

Meski berbagai simpul itu memiliki spektrum agenda berbeda-beda, kesan yang berkembang, agenda penerapan syariat satu paket dengan kampanye khilafah dan negara Islam. Berbagai kalangan di kawasan minoritas muslim, seperti Sulawesi Utara, Bali, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), umumnya risau melihat semarak syariat. Ada kekhawatiran pada keutuhan nasional. Agama, bagi mereka, tidak bisa masuk dalam hukum negara, termasuk dalam undang-undang.

"Agama apa saja, Islam, Kristen, Buddha, dan Hindu, tidak bisa memasukkan syariatnya dalam undang-undang," kata Victor Mailangkay, anggota DPRD Sulawesi Utara. "Karena kita telah berkomitmen dalam bingkai NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia) yang berdasar Pancasila dan UUD 1945," ujar Sekretaris Partai Golkar Sulawesi Utara itu kepada Jurichal Antameng dari Gatra.

Ancaman pada integrasi pun dikhawatirkan Ince Sayuna, anggota DPRD NTT. "Ujung-ujungnya merupakan ancaman disintegrasi bangsa," kata Ince Sayuna kepada Antonius Un Taolin dari Gatra. "Jika syariat Islam berhasil diundangkan, kami warga NTT tidak tertutup kemungkinan akan memisahkan diri dari NKRI. Karena kami hanya satu prinsip, Pancasila harga mati landasan hukum NKRI," Ince menambahkan.

Wakil Gubernur Bali, I.G.N. Kesuma Kelakan, berpandangan bahwa semua peraturan harus dibuat lintas agama dan lintas suku. "Di Bali, kalau ada perda yang sangat Hindu, saya juga akan tentang," katanya kepada koresponden Gatra Komang Erviani. Kelakan menyerukan kembali pada komitmen awal, UUD 1945. Kalau ada yang ingin memberlakukan syariat Islam bagi Indonesia, menurut Kelakan, "Mereka berarti tidak paham UUD 45."

Anggota DPRD Papua, Yance Kayame, menilai gerakan penerapan syariat Islam tak sampai mengancam integrasi bangsa. "Tapi bisa mengancam, menyulut konflik horizontal," katanya kepada Gatot Ariwibowo dari Gatra. "Memang tidak akan sampai pada disintegrasi bangsa, namun syariat Islam itu kan ideologi. Sangat memicu konflik horizontal bila diterapkan di daerah yang Islamnya minoritas."

Sekjen Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, juga berpandangan bahwa ajaran spesifik agama, seperti kewajiban berjilbab bagi muslimah atau keharusan jadi pengikut Kristus, tak perlu masuk undang-undang atau perda. Denny tidak menolak bila nilai agama masuk perda atau undang-undang. "Tapi nilai agama yang universal," ujarnya. Misalnya, semua agama mengajarkan kebaikan, saling mengasihi, dan bekerja sama.

Arskal Salim, kandidat doktor hukum Islam di Universitas Melbourne, Australia, pernah menyusun lima tingkat penerapan hukum Islam, sebelum sampai pada agenda negara Islam. Pertama, hukum kekeluargaan (perkawinan, perceraian, dan kewarisan). Kedua, masalah ekonomi dan keuangan, seperti perbankan Islam dan zakat.

Ketiga, praktek ritual keagamaan, seperti kewajiban jilbab, larangan alkohol dan judi. Keempat, hukum pidana Islam, terutama penerapan sanksi model cambuk, potong tangan, dan rajam. Kelima, penggunaan Islam sebagai dasar negara.

Lima level itu disusun secara hierarkis, mulai terendah sampai tertinggi. "Tuntutan penerapan lima level hukum Islam mengimplikasikan pembentukan negara Islam," kata Arskal. "Makin tinggi level tuntutan, makin dekat menuju negara Islam," dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta itu menambahkan. "Sebaliknya, semakin rendah level tuntutannya, semakin rendah tingkat komitmen pada negara Islam."

Bila dicermati, unsur level pertama sampai keempat saat ini sudah ada yang terserap dalam legislasi nasional. Hukum kekeluargaan, sejak 1974, terserap dalam Undang-Undang Perkawinan. Perbankan Islam mendapat payung hukum sejak 1992. Ritual agama seperti haji, zakat, wakaf, dan busana Islami sudah masuk undang-undang dan perda. Sedangkan pidana Islam telah diadopsi dalam beberapa qanun di Aceh dan peraturan desa di Bulukumba.

Hanya tingkat kelima yang gagal pada sidang Konstituante 1955. Apakah ini berarti pewujudan negara Islam tinggal selangkah lagi? Arskal menilai belum. "Saya belum melihat semua perda itu sudah sampai level keempat," katanya. Prinsip hudud dan qishash dalam Quran-hadis belum dipraktekkan. Mestinya, pencuri dipotong tangan, pezina dicambuk 100 kali, atau pemabuk dicambuk 80 kali.

Kalau pezina hanya didenda atau dipenjara, itu bukan pidana hudud, melainkan ta`zir (sanksinya dibikin penguasa untuk tujuan pembinaan). Pidana hudud bisa turun jadi ta`zir bila syarat jatuhnya sanksi hudud tak terpenuhi. Misalnya, orang berzina tapi tak disaksikan empat saksi. "Selama hudud dan qishash belum terjelma dalam perda, tapi masih lebih banyak berupa ta`zir, maka itu masih transisi dari level ketiga ke level keempat," ujarnya. Jadi, negara Islam masih cukup jauh.

Dua ormas Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tetap setia dengan Indonesia sebagai negara-bangsa. Partai Keadilan Sejahtera dan Hizbut Tahrir juga menyatakan hal serupa. Besarnya dukungan pada syariat Islam tampaknya tidak berbanding lurus dengan sokongan pada negara Islam. Indonesia saat ini baru marak sebagai "negeri syariah", bukan "negara syariah".

Asrori S. Karni dan Bernadetta Febriana, dan Anthony (Makassar)
[Laporan Utama, Gatra Edisi 25 Beredar Senin, 1 Mei 2006]
Gatra.Com